Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Pejabat Administrasi Disetarakan Fungsional

PURUK CAHU-Bupati Murung Raya (Mura), Perdie M Yoseph melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan pejabat hasil penyetaraan jabatan administrasi, ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Dari 265 jabatan yang disetarakan, hanya 235 PNS jabatan fungsional yang terisi dan dilantik, sisanya 30 jabatan yang disetarakan masih kosong.

Pelantikan ini digelar ada yang secara langsung dan sebagian mengikuti secara virtual via zoom meeting, Jumat (31/12) malam.

Perdie dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kenaikan pangkat merupakan hak seorang PNS akan tetapi jabatan merupakan kepercayaan pimpinan terhadap seorang PNS. Meliputi aspek loyalitas, kemampuan dan kompetensi serta moral yang wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sebagaimana sumpah/janji jabatan yang akan pegawai ucapkan

Baca Juga :  Pemko Gelar Pelatihan Jungle Rescue

Diutarakan, Kabupaten Murung Raya telah mendapatkan rekomendasi penyetaraan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional. PPK melantik pejabat administrasi yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional paling lambat tanggal 31 Desember 2021, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya berharap, janganlah pelantikan ini diartikan sebagai sesuatu yang memiliki makna negatif, yang dapat mengakibatkan kita terperangkap dalam sikap yang kurang terpuji. Tetapi jadikanlah pelantikan ini sebagai wahana untuk lebih meningkatkan disiplin dan etos kerja dalam pelaksanaan tugas yang dipercayakan,” kata Perdie.

Karena mutasi atau alih tugas dan jabatan merupakan hal yang biasa bagi setiap aparatur pemerintah yang telah memenuhi persyaratan. Orang nomor satu di Pemkab Mura ini mengingatkan, bahwa ada tiga peran yang harus melekat pada diri seorang aparatur pada badan/dinas/satuan unit kerja.

Baca Juga :  2.101 Peserta CPNS Tak Lulus SKD, 280 Lanjut SKB

“Tiga peran yang dimaksudkan adalah aparatur sebagai pelaksana (implementator), sebagai pengelola (manajer) dan pemimpin (leader),” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Plt Kepala BKPSDM Mura, Lentine Miraya menerangkan, pelantikan  bagi pejabat fungsional ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri nomor 800/8749/OTDA tanggal 30 Desember 2021, perihal persetujuan penyetaraan jabatan di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah.

Hadir dalam acara ini Wakil Bupati Mura Rejikinoor, unsur Forkopimda Mura, Sekda Mura Hermon, para Asisten Setda Mura, sejumlah Kepala OPD Mura, para rohaniawan serta undangan lainnya. (dad/ko)

PURUK CAHU-Bupati Murung Raya (Mura), Perdie M Yoseph melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan pejabat hasil penyetaraan jabatan administrasi, ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Dari 265 jabatan yang disetarakan, hanya 235 PNS jabatan fungsional yang terisi dan dilantik, sisanya 30 jabatan yang disetarakan masih kosong.

Pelantikan ini digelar ada yang secara langsung dan sebagian mengikuti secara virtual via zoom meeting, Jumat (31/12) malam.

Perdie dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kenaikan pangkat merupakan hak seorang PNS akan tetapi jabatan merupakan kepercayaan pimpinan terhadap seorang PNS. Meliputi aspek loyalitas, kemampuan dan kompetensi serta moral yang wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sebagaimana sumpah/janji jabatan yang akan pegawai ucapkan

Baca Juga :  Pemko Gelar Pelatihan Jungle Rescue

Diutarakan, Kabupaten Murung Raya telah mendapatkan rekomendasi penyetaraan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional. PPK melantik pejabat administrasi yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional paling lambat tanggal 31 Desember 2021, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya berharap, janganlah pelantikan ini diartikan sebagai sesuatu yang memiliki makna negatif, yang dapat mengakibatkan kita terperangkap dalam sikap yang kurang terpuji. Tetapi jadikanlah pelantikan ini sebagai wahana untuk lebih meningkatkan disiplin dan etos kerja dalam pelaksanaan tugas yang dipercayakan,” kata Perdie.

Karena mutasi atau alih tugas dan jabatan merupakan hal yang biasa bagi setiap aparatur pemerintah yang telah memenuhi persyaratan. Orang nomor satu di Pemkab Mura ini mengingatkan, bahwa ada tiga peran yang harus melekat pada diri seorang aparatur pada badan/dinas/satuan unit kerja.

Baca Juga :  2.101 Peserta CPNS Tak Lulus SKD, 280 Lanjut SKB

“Tiga peran yang dimaksudkan adalah aparatur sebagai pelaksana (implementator), sebagai pengelola (manajer) dan pemimpin (leader),” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Plt Kepala BKPSDM Mura, Lentine Miraya menerangkan, pelantikan  bagi pejabat fungsional ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri nomor 800/8749/OTDA tanggal 30 Desember 2021, perihal persetujuan penyetaraan jabatan di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah.

Hadir dalam acara ini Wakil Bupati Mura Rejikinoor, unsur Forkopimda Mura, Sekda Mura Hermon, para Asisten Setda Mura, sejumlah Kepala OPD Mura, para rohaniawan serta undangan lainnya. (dad/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/