Jumat, November 22, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Ada yang Setuju, Ada yang Menolak

Penundaan Pilkades karena Pandemi Covid-19

KUALA KAPUAS-Kabar penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kapuas ditanggapi beragam. Sebagian anggota dewan ada yang tidak setuju, dan ada yang mendukung ditunda.

Untuk Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin, dia sepakat jika ditunda. Dia bahkan menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menunda Pilkades Serentak tahun 2021, apalagi dengan alasan yang sangat rasional, yakni masih pandemi Covid-19.

“Ada pernyataan pihak Pemkab Kapuas, jika Pilkades Serentak 2021 akan ditunda karena masih dalam setuasi, dan kondisi pendemi Covid-19,” kata Lawin, baru-baru ini.

Legislator Partai Hanura ini menambahkan, bagi yang menolak penundaan itu hak mereka, namun alasan Kabupaten Kapuas masih dalam zona pandemi Covid-19 sangat rasional, bahkan sekolah tatap muka masih belum dinyatakan sepenuhnya bisa terlaksana, dan ini soal pendidikan, tidak kalah penting dengan Pilkades.

Baca Juga :  BPUM, Bantuan untuk Berwira Usaha

“Selanjutnya pernyataan dari pihak panitia MTQ,  sebelumnya MTQ akan dilaksanakan  di Kecamatan Pulau Petak, juga ditunda lantaran masih dalam masa pendemi covid-19, dan pertimbangan lainnya,” jelas Lawin.

Mantan Ketua Komisi IV DPRD  Kapuas, ini menilai dengan alasan dan  pertimbangan, agar jangan meluasnya penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Kapuas sangat sepakat dan mendukung rencana Pemkab Kapuas Pilkades serentak 2021 di bulan September untuk 153 desa ditunda.

“Jangan sampai terjadi klaster baru  penyebaran Covid-9, diagenda Pilkades serentak. Akan sangat rawan,  pada saatnya jika memang dilaksanakan Pilkades serentak,  karena masyarakat nantinya, diduga akan terjadi kerumunan massa yang tidak bisa dikendalikan, meskipun hanya ditingkat desa,” bebernya.

Baca Juga :  Lewat 10 Hari, Pasien Covid-19 Tidak Berpotensi Menularkan

Meskipun, menurutnya dengan ditundanya Pilkades serentak, kemudian masa jabatan Kepala Desa berakhir,  maka jabatan Kepala Desa akan digantikan Penjabat (Pj) dari Pihak Pemerintah Daerah. Sehingga pemerintahan desa tetap jalan,  tidak akan terganggu, karena ada Pj yang menggantikan untuk mengurus desa tersebut. “Hingga saatnya bisa dilaksanakan kembali Pilkades serentak,” tutupnya. (alh/uni/ko)

Penundaan Pilkades karena Pandemi Covid-19

KUALA KAPUAS-Kabar penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kapuas ditanggapi beragam. Sebagian anggota dewan ada yang tidak setuju, dan ada yang mendukung ditunda.

Untuk Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin, dia sepakat jika ditunda. Dia bahkan menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menunda Pilkades Serentak tahun 2021, apalagi dengan alasan yang sangat rasional, yakni masih pandemi Covid-19.

“Ada pernyataan pihak Pemkab Kapuas, jika Pilkades Serentak 2021 akan ditunda karena masih dalam setuasi, dan kondisi pendemi Covid-19,” kata Lawin, baru-baru ini.

Legislator Partai Hanura ini menambahkan, bagi yang menolak penundaan itu hak mereka, namun alasan Kabupaten Kapuas masih dalam zona pandemi Covid-19 sangat rasional, bahkan sekolah tatap muka masih belum dinyatakan sepenuhnya bisa terlaksana, dan ini soal pendidikan, tidak kalah penting dengan Pilkades.

Baca Juga :  BPUM, Bantuan untuk Berwira Usaha

“Selanjutnya pernyataan dari pihak panitia MTQ,  sebelumnya MTQ akan dilaksanakan  di Kecamatan Pulau Petak, juga ditunda lantaran masih dalam masa pendemi covid-19, dan pertimbangan lainnya,” jelas Lawin.

Mantan Ketua Komisi IV DPRD  Kapuas, ini menilai dengan alasan dan  pertimbangan, agar jangan meluasnya penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Kapuas sangat sepakat dan mendukung rencana Pemkab Kapuas Pilkades serentak 2021 di bulan September untuk 153 desa ditunda.

“Jangan sampai terjadi klaster baru  penyebaran Covid-9, diagenda Pilkades serentak. Akan sangat rawan,  pada saatnya jika memang dilaksanakan Pilkades serentak,  karena masyarakat nantinya, diduga akan terjadi kerumunan massa yang tidak bisa dikendalikan, meskipun hanya ditingkat desa,” bebernya.

Baca Juga :  Lewat 10 Hari, Pasien Covid-19 Tidak Berpotensi Menularkan

Meskipun, menurutnya dengan ditundanya Pilkades serentak, kemudian masa jabatan Kepala Desa berakhir,  maka jabatan Kepala Desa akan digantikan Penjabat (Pj) dari Pihak Pemerintah Daerah. Sehingga pemerintahan desa tetap jalan,  tidak akan terganggu, karena ada Pj yang menggantikan untuk mengurus desa tersebut. “Hingga saatnya bisa dilaksanakan kembali Pilkades serentak,” tutupnya. (alh/uni/ko)

Artikel Terkait

Pimpinan DPRD Kapuas Hadiri Rakornas

Antisipasi dan Waspada Kebakaran

Hasil Reses Siap Diperjuangkan

Wakil Rakyat Dapil Selat Lakukan Reses

Terpopuler

Artikel Terbaru

/