Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

1 Kasus Positif Baru dan 11 Sembuh

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kapuas menyampaikan penyebaran covid-19 di Kabupaten Kapuas masih cukup tinggi. Ia berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas untuk tetap mewaspadai penularan covid-19 dengan cara menerapkan 5 M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mengurangi mobilitas dan menghimbau kepada Seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas untuk mentaati surat edaran Bupati Kapuas Nomor : 360/36/ SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Balai Basarah, Vihara) dan Majelis-majelis Ta’lim dan juga Perbup No 46 tahun 2020 tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan.

“Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT dan Wakil Bupati Kapuas Drs HM Nafiah Ibnor, MM pada kesempatan ini menyampaikan pentingnya penerapan protokol Kesehatan yang ketat baik itu di Desa, Kelurahan, Kecamatan maupun di Kabupaten serta ia menghimbau kepada seluruh Kabupaten Kapuas agar senantiasa menjaga dirinya, keluarganya dan masyarakat disekitanya terhadap penularan Covid-19 yang sangat berbahaya dan mematikan ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Dewan Dukung Program Cash For Work

Ia juga berharap masyarakat dapat mentaati semua aturan-aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas dan satuan tugas agar terhindar serta tidak tertular Covid-19 tersebut.

Tercatat pasien positif yang masih dalam perawatan sebanyak 32 orang, pasien positif yang meninggal dunia sebanyak 82 orang dan yang dinyatakan selesai isolasi atau sembuh sebanyak 2.275 orang, sehingga total kasus terkonfirmasi di Kabupaten Kapuas berjumlah 2.389 orang.(hmskmf/ans/ko)

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kapuas menyampaikan penyebaran covid-19 di Kabupaten Kapuas masih cukup tinggi. Ia berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas untuk tetap mewaspadai penularan covid-19 dengan cara menerapkan 5 M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mengurangi mobilitas dan menghimbau kepada Seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas untuk mentaati surat edaran Bupati Kapuas Nomor : 360/36/ SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Balai Basarah, Vihara) dan Majelis-majelis Ta’lim dan juga Perbup No 46 tahun 2020 tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan.

“Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT dan Wakil Bupati Kapuas Drs HM Nafiah Ibnor, MM pada kesempatan ini menyampaikan pentingnya penerapan protokol Kesehatan yang ketat baik itu di Desa, Kelurahan, Kecamatan maupun di Kabupaten serta ia menghimbau kepada seluruh Kabupaten Kapuas agar senantiasa menjaga dirinya, keluarganya dan masyarakat disekitanya terhadap penularan Covid-19 yang sangat berbahaya dan mematikan ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Dewan Dukung Program Cash For Work

Ia juga berharap masyarakat dapat mentaati semua aturan-aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas dan satuan tugas agar terhindar serta tidak tertular Covid-19 tersebut.

Tercatat pasien positif yang masih dalam perawatan sebanyak 32 orang, pasien positif yang meninggal dunia sebanyak 82 orang dan yang dinyatakan selesai isolasi atau sembuh sebanyak 2.275 orang, sehingga total kasus terkonfirmasi di Kabupaten Kapuas berjumlah 2.389 orang.(hmskmf/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/