KUALA KAPUAS-Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) luar daerah di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (2/6). Kegiatan ini dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Bardiansyah, dan dia didampingi Wakil Komisi I DPRD Kapuas Kanedi, Sekretaris Komisi I DPRD Kapuas Yetty Indriana, anggota Komisi I, Umi Sri Daryatun, Free Buben, Agustinus Gerung, dan Hamdani.
“Kami (komisi I, red) melaksanakan konsultasi, dan koordinasi ke Satpol PP Kabupaten Batola, Kalsel,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Bardiansyah.
Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini mengakui, kunker ini menggali terkait tentang Peraturan Daerah (Perda) Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pencegahan Covid-19 di Batola, karena nanti akan diterapkan di Kabupaten Kapuas.
“Kami sangat mengapresiasi Satpol PP Kabupaten Batola atas kerja kerasnya untuk memaksimalkan Perda Prokes dimaksud, dan nanti dapat dilakukan ke Satpol PP Kapuas,” tegasnya.
Menurut Bardiansyah, pademi Covid-19 yang melanda dunia, termasuk Kabupaten Kapuas memang mengharuskan semua lapisan masyarakat dapat menerapkan Prokes Covid-19 secara ketat, dan itu langkah antisipasi penyebaran Covid-19.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas ini, menilai dengan adanya Perda Prokes maka dalam penerapannya, terkait sanksi baik denda maupun kurungan ada kejelasan, sehingga Satpol PP sebagai penegak Perda dapat berkerja maksimal.
“Harapan kami Perda Prokes bisa diterapkan, dan pandemi Covid-19 juga segera berakhir,” ucapnya. (alh/uni/ko)