JAKARTA-KALTENGONLINE.COM-Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa Indonesia tidak akan menyelenggarakan Ibadah Haji 2021.
Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi. Hal tersebut disampaikan melalui telekonferensi pers, Kamis (3/6).
Ia menyampaikan, meskipun penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia sudah mulai terlihat bagus. Tetapi di belahan dunia yang lain, pandemi Covid 19 ini masih belum bisa terkendali dengan baik.
Atas beberapa pertimbangan tersebut, akhirnya penyelenggaraan haji dibatalkan. Keputusan ini diambil setelah melakukan diskusi dengan para stakeholder terkait, seperti Komisi VIII DPR RI.
“Kami berkomunikasi juga dengan para alim ulama, dengan pimpinan-pimpinan ormas Islam dan tentu dengan penyelenggara haji dan umroh khusus (PIHUK), dengan biro perjalanan haji yang kita kenal ya, juga berdiskusi panjang dengan berbagai pihak yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan haji di lapangan,” tutur dia.
Yaqut menegaskan, keputusan ini diambil juga dengan mencermati keselamatan jamaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi.