Dikatakannya, bagi pelamar yang lulus SKD berhak mengikuti tes selanjutnya berupa seleksi kompetensi bidang (SKB) dengan bobot penialian 60 persen. Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi 120 menit.
“Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan, yakni SKD sebesar 40 persen dan SKB 60 persen,” ujarnya.
Apabila terdapat pelamar yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada nilai kumulatif SKD yang tertinggi. Apabila masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, dan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
“Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister. Dan jika masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertua,” pungkasnya. (abw/ce/ala)