Rabu, Juli 3, 2024
24 C
Palangkaraya

PT SGM Langgar Aturan, Polda Cek Lokasi Penggusuran

TAMIANG LAYANG-Aktivitas pembukaan lahan atau land clearing yang dilakukan oleh PT Sawit Graha Manunggal (SGM) sudah di luar ketentuan sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan. Permasalahan ini menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk aparat penegak hukum. Kemarin (2/7), petugas dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng bersama personel Polsek Dusun Tengah didampingi Kepala Desa Saing dan pihak Rukun Tetangga (RT) setempat turun melakukan pengecekan.

Sebelum Polda Kalteng terjun melakukan pemeriksaan, terlebih dahulu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur (Bartim) melakukan pengecekan lahan milik perusahaan yang bergerak pada sektor perkebunan kelapa sawit ini. Hasilnya, PT SGM terbukti menyalahi ketentuan saat melakukan pembukaan lahan. Meski menggarap lahan di area yang sudah mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU), sejatinya korporasi harus memperhatikan jarak antara sungai dan lahan yang digarap. Sesuai ketentuan yang berlaku, jarak lahan garapan dari sungai kecil yakni 25 meter, sedangkan untuk sungai besar berjarak 50 meter. Aturan itu dibuat demi menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  DPMD Akan Beri Pembekalan Kades

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bartim Lurikto, penggarapan lahan pada sempadan sungai tersebut dilakukan PT SGM di dalam area HGU seluas tiga hektare. “Kerusakan terjadi pada wilayah hilir sempadan sungai sehingga terganggu biota sungai,” tegas Lurikto, kemarin.

Oleh sebab itu, lanjut Lurikto, pemerintah memberi sanksi administrasi dan menghentikan aktivitas perusahaan. PT SGM diberi waktu untuk memperbaiki kerusakaan tersebut berdasarkan sanksi administrasi.

“Jika tidak ada progres (perbaikan, red), maka sanksi akan diperpanjang, bahkan pemerintah bisa merekomendasi untuk pencabutan HGU,” ucapnya.  

Perusahaan diberi waktu satu hingga tiga bulan sejak sanksi penghentian sementara aktivitas oleh pemerintah. Perusahaan diwajibkan mengembalikan memperbaiki lingkungan sekitar sungai yang telanjur digarap.

Baca Juga :  34 Pelanggar Prokes, Terjaring Dalam Operasi Yustisi

TAMIANG LAYANG-Aktivitas pembukaan lahan atau land clearing yang dilakukan oleh PT Sawit Graha Manunggal (SGM) sudah di luar ketentuan sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan. Permasalahan ini menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk aparat penegak hukum. Kemarin (2/7), petugas dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng bersama personel Polsek Dusun Tengah didampingi Kepala Desa Saing dan pihak Rukun Tetangga (RT) setempat turun melakukan pengecekan.

Sebelum Polda Kalteng terjun melakukan pemeriksaan, terlebih dahulu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur (Bartim) melakukan pengecekan lahan milik perusahaan yang bergerak pada sektor perkebunan kelapa sawit ini. Hasilnya, PT SGM terbukti menyalahi ketentuan saat melakukan pembukaan lahan. Meski menggarap lahan di area yang sudah mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU), sejatinya korporasi harus memperhatikan jarak antara sungai dan lahan yang digarap. Sesuai ketentuan yang berlaku, jarak lahan garapan dari sungai kecil yakni 25 meter, sedangkan untuk sungai besar berjarak 50 meter. Aturan itu dibuat demi menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  DPMD Akan Beri Pembekalan Kades

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bartim Lurikto, penggarapan lahan pada sempadan sungai tersebut dilakukan PT SGM di dalam area HGU seluas tiga hektare. “Kerusakan terjadi pada wilayah hilir sempadan sungai sehingga terganggu biota sungai,” tegas Lurikto, kemarin.

Oleh sebab itu, lanjut Lurikto, pemerintah memberi sanksi administrasi dan menghentikan aktivitas perusahaan. PT SGM diberi waktu untuk memperbaiki kerusakaan tersebut berdasarkan sanksi administrasi.

“Jika tidak ada progres (perbaikan, red), maka sanksi akan diperpanjang, bahkan pemerintah bisa merekomendasi untuk pencabutan HGU,” ucapnya.  

Perusahaan diberi waktu satu hingga tiga bulan sejak sanksi penghentian sementara aktivitas oleh pemerintah. Perusahaan diwajibkan mengembalikan memperbaiki lingkungan sekitar sungai yang telanjur digarap.

Baca Juga :  34 Pelanggar Prokes, Terjaring Dalam Operasi Yustisi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/