Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Danmil I-06 Banjarmasin Sidangkan Kasus Oknum TNI Bermasalah

PALANGKA RAYA- Sebagai bagian perwujudan dari implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma)  Nomor  1, tahun 2014  tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu dan juga bagian dari program kerjanya, Pengadilan Militer (Danmil) I-06 Banjarmasin menggelar  sidang di Palangka Raya.

Kegiatan sidang yang mengambil tempat di ruang sidang Gedung Pengadilan Tata Usaha Nagara (PTUN)  Palangka Raya dimulai dari Senin (2/8) sampai Jumat (6/8).

Menurut keterangan dari Juru Bicara Danmil I-06 Banjarmasin, Mayor Laut (KH) Awan Karunia Sanjaya, kegiatan persidangan keliling oleh Danmil I- 06 Banjarmasin ini memiliki beberapa tujuan khusus. Tujuan yang pertama adalah mempercepat penyelesaian bagi prajurit TNI yang  berperkara dan membantu masyarakat pencari keadilan dalam menjalankan proses hukum,”kata Awan Karunia kepada Kalteng Pos.

Baca Juga :  Sahbirin-Muhidin Unggul, Denny Bakal Menggugat Lagi

Awan, yang juga menjabat sebagai hakim di Danmil I-06 Banjarmasin ini, dengan dekatnya lokasi sidang maka diharapkan tercapai tujuan lanjutan yaitu meringankan biaya transportasi dan penghematan waktu dalam pelaksanaan persidangan bagi prajurit TNI yang  berperkara dan masyarakat pencari keadilan. Selain itu juga dapat memberikan pelayanan prima dan meningkatkan akses terhadap keadilan kepada seluruh masyarakat pencari keadilan.

Diterangkannya juga bahwa wilayah kalteng sendiri merupakan bagian wilayah kerja dari Pengadilan Militer I- 06 Banjarmasin. Dalam persidangan di Palangka Raya kali ini, Danmil I-06 Banjarmasin akan menyidangkan 10 kasus perkara yang melibatkan prajurit TNI.

“Adapun 10 kasus itu terdiri atas tiga perkara penculikan dan penganiayaan yang  mengakibatkan  korban meninggal, tiga perkara desersi, tiga perkara narkotika, satu perkara pencurian, satu perkara tidak hadir tanpa izin, dan  satu perkara KDRT” terang Awan.

Baca Juga :  Dukung Pencabutan Izin dari Pemerintah Pusat

Adapun untuk majelis hakim  yang pertama diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Edfan Hendrarto dengan dibantu hakim anggota Mayor Laut (KH) Ruslan, dan Mayor Laut (KH) Awan Karunia Sanjaya sebagai anggota majelis.(sja/ram)

PALANGKA RAYA- Sebagai bagian perwujudan dari implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma)  Nomor  1, tahun 2014  tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu dan juga bagian dari program kerjanya, Pengadilan Militer (Danmil) I-06 Banjarmasin menggelar  sidang di Palangka Raya.

Kegiatan sidang yang mengambil tempat di ruang sidang Gedung Pengadilan Tata Usaha Nagara (PTUN)  Palangka Raya dimulai dari Senin (2/8) sampai Jumat (6/8).

Menurut keterangan dari Juru Bicara Danmil I-06 Banjarmasin, Mayor Laut (KH) Awan Karunia Sanjaya, kegiatan persidangan keliling oleh Danmil I- 06 Banjarmasin ini memiliki beberapa tujuan khusus. Tujuan yang pertama adalah mempercepat penyelesaian bagi prajurit TNI yang  berperkara dan membantu masyarakat pencari keadilan dalam menjalankan proses hukum,”kata Awan Karunia kepada Kalteng Pos.

Baca Juga :  Sahbirin-Muhidin Unggul, Denny Bakal Menggugat Lagi

Awan, yang juga menjabat sebagai hakim di Danmil I-06 Banjarmasin ini, dengan dekatnya lokasi sidang maka diharapkan tercapai tujuan lanjutan yaitu meringankan biaya transportasi dan penghematan waktu dalam pelaksanaan persidangan bagi prajurit TNI yang  berperkara dan masyarakat pencari keadilan. Selain itu juga dapat memberikan pelayanan prima dan meningkatkan akses terhadap keadilan kepada seluruh masyarakat pencari keadilan.

Diterangkannya juga bahwa wilayah kalteng sendiri merupakan bagian wilayah kerja dari Pengadilan Militer I- 06 Banjarmasin. Dalam persidangan di Palangka Raya kali ini, Danmil I-06 Banjarmasin akan menyidangkan 10 kasus perkara yang melibatkan prajurit TNI.

“Adapun 10 kasus itu terdiri atas tiga perkara penculikan dan penganiayaan yang  mengakibatkan  korban meninggal, tiga perkara desersi, tiga perkara narkotika, satu perkara pencurian, satu perkara tidak hadir tanpa izin, dan  satu perkara KDRT” terang Awan.

Baca Juga :  Dukung Pencabutan Izin dari Pemerintah Pusat

Adapun untuk majelis hakim  yang pertama diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Edfan Hendrarto dengan dibantu hakim anggota Mayor Laut (KH) Ruslan, dan Mayor Laut (KH) Awan Karunia Sanjaya sebagai anggota majelis.(sja/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/