Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Kades Pantai Ditahan, DPMD Kapuas Usulkan Ada Pj

KUALA KAPUAS-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Yan Marto mengatakan, pada Selasa (3/8), pihaknya sudah mengirimkan surat kepada camat Kapuas Barat untuk segera mengusulkan kepada bupati Kapuas, agar aparatur sipil negara (ASN) lingkungan Kecamatan Kapuas Barat, sebagai penjabat (Pj) kepala Desa Pantai.

Hal ini dikarenakan, Wijaya yang merupakan Kades Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, telah ditahan aparat penegak hukum yakni Polres Kapuas karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) senilai Rp700 juta lebih Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sumber Dana Desa Tahun 2020 dan Silpa Tahun 2019. Diperlukannya Pj juga agar proses pemerintahan desa dapat berjalan.

BACA JUGA: Polres Kapuas Tahan Kades Pantai, Diduga Korupsi Dana Desa dan BLT

Baca Juga :  Tekan Laju Pesebaran Covid-19

“Diharapkan Pj Kades nanti, agar segera dapat bekerja secepatnya, dan roda pemerintahan desa tetap berjalan,” ucap Yan Marto melalui pesan WhatsApp.

Mantan Camat Mantangai ini menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan Undang-undang (UU) Desa, Pj harus seorang PNS/ASN yang diutamakan dari lingkungan kecamatan setempat.

KUALA KAPUAS-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Yan Marto mengatakan, pada Selasa (3/8), pihaknya sudah mengirimkan surat kepada camat Kapuas Barat untuk segera mengusulkan kepada bupati Kapuas, agar aparatur sipil negara (ASN) lingkungan Kecamatan Kapuas Barat, sebagai penjabat (Pj) kepala Desa Pantai.

Hal ini dikarenakan, Wijaya yang merupakan Kades Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, telah ditahan aparat penegak hukum yakni Polres Kapuas karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) senilai Rp700 juta lebih Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sumber Dana Desa Tahun 2020 dan Silpa Tahun 2019. Diperlukannya Pj juga agar proses pemerintahan desa dapat berjalan.

BACA JUGA: Polres Kapuas Tahan Kades Pantai, Diduga Korupsi Dana Desa dan BLT

Baca Juga :  Tekan Laju Pesebaran Covid-19

“Diharapkan Pj Kades nanti, agar segera dapat bekerja secepatnya, dan roda pemerintahan desa tetap berjalan,” ucap Yan Marto melalui pesan WhatsApp.

Mantan Camat Mantangai ini menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan Undang-undang (UU) Desa, Pj harus seorang PNS/ASN yang diutamakan dari lingkungan kecamatan setempat.

Artikel Terkait

Serap Aspirasi, PT BGA Gelar Forsimas

Pilkada Kapuas Diikuti Lima Paslon

MAKAN BERGIZI GRATIS

Terpopuler

Artikel Terbaru

/