KUALA KAPUAS-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Yan Marto mengatakan, pada Selasa (3/8), pihaknya sudah mengirimkan surat kepada camat Kapuas Barat untuk segera mengusulkan kepada bupati Kapuas, agar aparatur sipil negara (ASN) lingkungan Kecamatan Kapuas Barat, sebagai penjabat (Pj) kepala Desa Pantai.
Hal ini dikarenakan, Wijaya yang merupakan Kades Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, telah ditahan aparat penegak hukum yakni Polres Kapuas karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) senilai Rp700 juta lebih Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sumber Dana Desa Tahun 2020 dan Silpa Tahun 2019. Diperlukannya Pj juga agar proses pemerintahan desa dapat berjalan.
BACA JUGA: Polres Kapuas Tahan Kades Pantai, Diduga Korupsi Dana Desa dan BLT
“Diharapkan Pj Kades nanti, agar segera dapat bekerja secepatnya, dan roda pemerintahan desa tetap berjalan,” ucap Yan Marto melalui pesan WhatsApp.
Mantan Camat Mantangai ini menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan Undang-undang (UU) Desa, Pj harus seorang PNS/ASN yang diutamakan dari lingkungan kecamatan setempat.
Yan Marto juga menyampaikan kepada para Kades di Kabupaten Kapuas, agar dalam mengelola dana negara, baik Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD), apalagi bagi terdampak Covid-19, maka harus benar-benar sesuai ketentuan.
“Imbauan saya, agar semua kades bisa bekerja secara amanah, dan mematuhi hukum yang berlaku dalam pengelolaan dana,” tutupnya. (alh)