Minggu, Oktober 6, 2024
23.8 C
Palangkaraya

Pemko Bebaskan PBB dengan NJOP Rp20 Juta ke Bawah

PALANGKA RAYA-Kabar gembira hadir bagi masyarakat Palangka Raya. Lantaran memahami kondisi pandemi, apalagi dengan makin meningkatnya perkembangan Covid-19, Pemko Palangka Raya pun melakukan inovasi untuk meringankan beban bagi masyarakat Kota Cantik melalui membebaskan pajak atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang bernilai Rp20 juta ke bawah.

NJOP ini merupakan dasar bagi penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini dikenakan apabila terjadi transaksi jual/beli bangunan atau properti dan tanah.

Hal ini dilakukan pemko di bawah arahan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin yang meminta jajarannya untuk selalu berinovasi, apalagi di saat pandemi ini. Dengan dibebaskannya pajak NJOP yang bernilai Rp20 juta ke bawah, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat saat jual/beli properti maupun tanah.

Baca Juga :  Berharap Ginting dan Ganda Putri

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban membeberkan, wali kota sangat memperhatikan warga Kota Cantik. Bukan hanya terus memperhatikan pendaaan sebagai sumber pembangunan yang akan berdampak nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kota, tapi juga sampai pada tatanan birokrasi yang lebih mudah bagi masyarakat. Terkait pelayanan publik khususnya pajak, kata Aratuni, maka pemko melalui BPPRD pun memberikan subsidi pajak NJOP dengan nilai tertentu.

Dia pun menerangkan, NJOP dengan nilai Rp20 juta ke bawah maka disubsidi 100 persen. Untuk NJOP lebih dari Rp20 juta sampai Rp80 juta maka diberikan subsidi 15 persen. Sementara NJOP nilai Rp1 miliar ke atas, dikenakan subsidi pajak 35 persen. Untuk nominal Rp80 juta hingga Rp1 miliar, masih diterapkan secara normal.

Baca Juga :  Berbagi Berkah Dengan Anak Yatim

PALANGKA RAYA-Kabar gembira hadir bagi masyarakat Palangka Raya. Lantaran memahami kondisi pandemi, apalagi dengan makin meningkatnya perkembangan Covid-19, Pemko Palangka Raya pun melakukan inovasi untuk meringankan beban bagi masyarakat Kota Cantik melalui membebaskan pajak atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang bernilai Rp20 juta ke bawah.

NJOP ini merupakan dasar bagi penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini dikenakan apabila terjadi transaksi jual/beli bangunan atau properti dan tanah.

Hal ini dilakukan pemko di bawah arahan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin yang meminta jajarannya untuk selalu berinovasi, apalagi di saat pandemi ini. Dengan dibebaskannya pajak NJOP yang bernilai Rp20 juta ke bawah, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat saat jual/beli properti maupun tanah.

Baca Juga :  Berharap Ginting dan Ganda Putri

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban membeberkan, wali kota sangat memperhatikan warga Kota Cantik. Bukan hanya terus memperhatikan pendaaan sebagai sumber pembangunan yang akan berdampak nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kota, tapi juga sampai pada tatanan birokrasi yang lebih mudah bagi masyarakat. Terkait pelayanan publik khususnya pajak, kata Aratuni, maka pemko melalui BPPRD pun memberikan subsidi pajak NJOP dengan nilai tertentu.

Dia pun menerangkan, NJOP dengan nilai Rp20 juta ke bawah maka disubsidi 100 persen. Untuk NJOP lebih dari Rp20 juta sampai Rp80 juta maka diberikan subsidi 15 persen. Sementara NJOP nilai Rp1 miliar ke atas, dikenakan subsidi pajak 35 persen. Untuk nominal Rp80 juta hingga Rp1 miliar, masih diterapkan secara normal.

Baca Juga :  Berbagi Berkah Dengan Anak Yatim

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/