Minggu, Oktober 6, 2024
23.3 C
Palangkaraya

Pemko Bebaskan PBB dengan NJOP Rp20 Juta ke Bawah

“Ini kami lakukan dengan melihat kondisi pandemi Covid-19. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat. Pajak NJOP Rp20 juta ke bawah disubsidi 100 persen,” kata Aratuni saat diwawancarai awak media, Selasa (3/8).

Relaksasi ini pun dilaksanakan pemko hingga akhir tahun nanti. Saat warga akan membayar PBB, kemudian petugas melakukan input data, maka secara automatis sistem akan besaran atau relaksasi yang diterima wajib pajak.

“Ini berlaku sejak 1 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021. Jadi, apabila ada transaksi NJOP Rp20 juta ke bawah, maka PBB-nya disubsidi 100 persen. Apabila nilai NJOP di atas Rp1 miliar sampai Rp3 miliar, maka PBB-nya disubsidi 35 persen,” pungkasnya. (ami)

Baca Juga :  Berharap Ginting dan Ganda Putri

“Ini kami lakukan dengan melihat kondisi pandemi Covid-19. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat. Pajak NJOP Rp20 juta ke bawah disubsidi 100 persen,” kata Aratuni saat diwawancarai awak media, Selasa (3/8).

Relaksasi ini pun dilaksanakan pemko hingga akhir tahun nanti. Saat warga akan membayar PBB, kemudian petugas melakukan input data, maka secara automatis sistem akan besaran atau relaksasi yang diterima wajib pajak.

“Ini berlaku sejak 1 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021. Jadi, apabila ada transaksi NJOP Rp20 juta ke bawah, maka PBB-nya disubsidi 100 persen. Apabila nilai NJOP di atas Rp1 miliar sampai Rp3 miliar, maka PBB-nya disubsidi 35 persen,” pungkasnya. (ami)

Baca Juga :  Berharap Ginting dan Ganda Putri

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/