Rabu, Oktober 2, 2024
25 C
Palangkaraya

Puan Maharani-SKHB Kompak Tangani Covid-19

“Alat ini memang sangat dibutuhkan karena jumlahnya sangat terbatas, ini dalam rangka melindungi anggota yang 24 jam membantu pemulasaraan jenazah pasien terpapar Covid-19,” ungkap kapolda.

Alat ini akan didistribusikan ke polres di Kobar, Kotim, Kapuas, wilayah Barito, dan lainnya. Dengan bantuan alat ini, maka anggota yang bertugas akan terlindungi dari ancaman penularan virus selama bertugas.

“Bantuan peralatan yang diberikan ini menjadi motivasi dan dukungan morel kepada kami agar bekerja lebih giat dalam melayani masyarakat,” terang jenderal bintang dua ini.
Alat ini, lanjut kapolda, juga akan digunakan pada pos penyekatan perbatasan untuk testing dan tracing. Termasuk dalam proses vaksinasi hingga akhir Agustus nanti.
“Kami juga berterima kasih karena sudah menerima vaksin sebanyak 11 ribu vial. TNI sebanyak 11 ribu dan Pemerintah Provinsi Kalteng 11 ribu. Sesuai dengan harapan Bapak Gubernur H Sugianto Sabran, kalau bisa Kalteng memperoleh tambahan vaksin 50 ribu, sehingga segera dilaksanakan vaksinasi bagi masyarakat yang belum menerima vaksin tahap kedua,” tuturnya.

Baca Juga :  Reses, Dewan Pakai Dana Pribadi

Hari ini (Selasa), Polda Kalteng akan menggelar vaksinasi di wilayah Mendawai. Kegiatan ini akan terus dilakukan sehingga pada akhir Agustus nanti diharapkan semua masyarakat Kalteng sudah menerima vaksinasi dan membentuk herd imunity 70 persen.

“Walaupun sudah divaksin, tapi penerapan protokol kesehatan harus tetap diperhatikan dalam setiap aktivitas sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” tegas kapolda.

Perpanjangan PPKM Menunggu Imendagri

Sementara itu, Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Level III di Kabupaten/Kota Se-Kalteng berakhir kemarin, Senin (2/8). Pada Jumat lalu (29/7), Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menyebut bahwa PPKM level III di Kota Palangka Raya akan diperpanjang selama dua pekan atau 14 hari. Kebijakan itu diambil berdasarkan evaluasi atas perkembangan kasus terkonfirmasi dan angka kematian beberapa minggu terakhir.

Baca Juga :  Begini Pernyataan Lengkap Fahrizal Fitri setelah Diganti dari Sekda Menjadi Staf Biasa

Namun, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi menyebut bahwa berkenaan perpanjangan PPKM itu, pihaknya masih menunggu Imendagri baru setelah Imendagri sebelumnya terkait penetapan PPKM level III untuk wilayah Kalteng berakhir kemarin.

“Alat ini memang sangat dibutuhkan karena jumlahnya sangat terbatas, ini dalam rangka melindungi anggota yang 24 jam membantu pemulasaraan jenazah pasien terpapar Covid-19,” ungkap kapolda.

Alat ini akan didistribusikan ke polres di Kobar, Kotim, Kapuas, wilayah Barito, dan lainnya. Dengan bantuan alat ini, maka anggota yang bertugas akan terlindungi dari ancaman penularan virus selama bertugas.

“Bantuan peralatan yang diberikan ini menjadi motivasi dan dukungan morel kepada kami agar bekerja lebih giat dalam melayani masyarakat,” terang jenderal bintang dua ini.
Alat ini, lanjut kapolda, juga akan digunakan pada pos penyekatan perbatasan untuk testing dan tracing. Termasuk dalam proses vaksinasi hingga akhir Agustus nanti.
“Kami juga berterima kasih karena sudah menerima vaksin sebanyak 11 ribu vial. TNI sebanyak 11 ribu dan Pemerintah Provinsi Kalteng 11 ribu. Sesuai dengan harapan Bapak Gubernur H Sugianto Sabran, kalau bisa Kalteng memperoleh tambahan vaksin 50 ribu, sehingga segera dilaksanakan vaksinasi bagi masyarakat yang belum menerima vaksin tahap kedua,” tuturnya.

Baca Juga :  Reses, Dewan Pakai Dana Pribadi

Hari ini (Selasa), Polda Kalteng akan menggelar vaksinasi di wilayah Mendawai. Kegiatan ini akan terus dilakukan sehingga pada akhir Agustus nanti diharapkan semua masyarakat Kalteng sudah menerima vaksinasi dan membentuk herd imunity 70 persen.

“Walaupun sudah divaksin, tapi penerapan protokol kesehatan harus tetap diperhatikan dalam setiap aktivitas sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” tegas kapolda.

Perpanjangan PPKM Menunggu Imendagri

Sementara itu, Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Level III di Kabupaten/Kota Se-Kalteng berakhir kemarin, Senin (2/8). Pada Jumat lalu (29/7), Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menyebut bahwa PPKM level III di Kota Palangka Raya akan diperpanjang selama dua pekan atau 14 hari. Kebijakan itu diambil berdasarkan evaluasi atas perkembangan kasus terkonfirmasi dan angka kematian beberapa minggu terakhir.

Baca Juga :  Begini Pernyataan Lengkap Fahrizal Fitri setelah Diganti dari Sekda Menjadi Staf Biasa

Namun, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi menyebut bahwa berkenaan perpanjangan PPKM itu, pihaknya masih menunggu Imendagri baru setelah Imendagri sebelumnya terkait penetapan PPKM level III untuk wilayah Kalteng berakhir kemarin.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/