“Hari ini (kemarin, red) penetapan Imendagri itu berakhir secara nasional, mengenai perpanjangan, kami masih menunggu keputusan pemerintah pusat,” katanya saat dikonfirmasi, kemarin.
Diungkapkannya, setelah ada Imendagri yang dikeluarkan nanti, akan ada tindak lanjut berupa instruksi gubernur. “Penegasan dari Bapak Gubernur, di Palangka Raya harus ada pengetatan, kemungkinan seperti itu arahnya,” tutur Erlin.
Sementara itu, pengetatan PPKM di Kota Palangka Raya dipastikan akan tetap dilakukan. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan yang tertuang pada Imendagri, khususnya terkait item-item yang ditentukan nantinya.
“Tapi terkait syarat bebas Covid-19 berdasarkan pemeriksaan PCR sebagai syarat perjalanan masih tetap diberlakukan,” ungkapnya.
Pihaknya mengingatkan masyarakat untuk tidak mengabaikan ketentuan-ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah demi menekan kenaikan angka kasus terkonfirmasi dan angka kematian.
“Jika kita perketat di bandara, kemungkinan kita tidak akan seperti saat ini, ini salah satu yang sudah terjadi, seperti kita ketahui bersama bahwa Kota Palangka Raya saat ini tidak baik-baik saja,” tegasnya. (nue/abw/ce/ala)