Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Syarat Penerbangan Cukup Antigen

PALANGKA RAYA-Aturan soal syarat perjalanan di tengah penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), khususnya untuk moda transportasi udara, terus menjadi sorotan, lantaran kebijakan pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat penerbangan dinilai membebankan masyarakat. Namun, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan kebijakan baru. Penggguna jasa transportasi udara saat ini cukup mengantongi hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Pada aturan sebelumnya, diberi kelonggaran untuk perjalanan dari dan ke wilayah luar Jawa dan Bali boleh menggunakan antigen sebagai syarat perjalanan, sedangkan dari dan ke wilayah Jawa-Bali masih menggunakan PCR. Namun, pada Senin (1/11) Kemendagri mengeluarkan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.

Dalam inmendagri tersebut dijelaskan, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, dalam hal ini menggunakan moda transportasi pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksinasi, menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali, atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali, menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi pesawat udara antarwilayah.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Berupaya Tangani Krisis Oksigen

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui soal informasi tersebut, walau hanya sebatas pemberitaan. Namun, hingga kemarin siang (Selasa, red) pihaknya belum menerima surat resmi inmendagri itu.

“Betul mba, beritanya memang sudah bisa cukup menggunakan antigen, tapi kami perlu melihat inmendagri-nya, tentu kami harus mengikuti inmendagri,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, Pemprov Kalteng tentu akan mengikuti aturan yang ditetapkan dalam SE Satgas Pusat dan SE Kemenhub dan Kemendagri. “Setiap minggu akan dievaluasi, intinya pemerintah akan membuat kebijakan untuk kebaikan kita semua,” tegasnya.

Baca Juga :  Terus Berupaya Memberikan Rasa Aman untuk Masyarakat

Berkenaan dengan hal ini, General Manager (EGM) Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut, Siswanto mengatakan, pihaknya memang masih menunggu surat tersebut diterima. Hingga kemarin Bandara Tjilik Riwut masih memberlakukan aturan lama. Artinya, pelaku perjalanan udara dari atau ke wilayah Jawa dan Bali, masih harus wajib mengantongi hasil tes PCR.

“Sore ini (kemarin sore, red) kami masih menunggu SE Kemenhub atau turunan SE Satgas, jika sudah keluar, maka besok (hari ini, red) sudah clear, segera diberlakukan sesuai ketentuan, yakni cukup menggunakan antigen saja,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA-Aturan soal syarat perjalanan di tengah penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), khususnya untuk moda transportasi udara, terus menjadi sorotan, lantaran kebijakan pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat penerbangan dinilai membebankan masyarakat. Namun, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan kebijakan baru. Penggguna jasa transportasi udara saat ini cukup mengantongi hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Pada aturan sebelumnya, diberi kelonggaran untuk perjalanan dari dan ke wilayah luar Jawa dan Bali boleh menggunakan antigen sebagai syarat perjalanan, sedangkan dari dan ke wilayah Jawa-Bali masih menggunakan PCR. Namun, pada Senin (1/11) Kemendagri mengeluarkan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.

Dalam inmendagri tersebut dijelaskan, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, dalam hal ini menggunakan moda transportasi pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksinasi, menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali, atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali, menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi pesawat udara antarwilayah.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Berupaya Tangani Krisis Oksigen

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui soal informasi tersebut, walau hanya sebatas pemberitaan. Namun, hingga kemarin siang (Selasa, red) pihaknya belum menerima surat resmi inmendagri itu.

“Betul mba, beritanya memang sudah bisa cukup menggunakan antigen, tapi kami perlu melihat inmendagri-nya, tentu kami harus mengikuti inmendagri,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, Pemprov Kalteng tentu akan mengikuti aturan yang ditetapkan dalam SE Satgas Pusat dan SE Kemenhub dan Kemendagri. “Setiap minggu akan dievaluasi, intinya pemerintah akan membuat kebijakan untuk kebaikan kita semua,” tegasnya.

Baca Juga :  Terus Berupaya Memberikan Rasa Aman untuk Masyarakat

Berkenaan dengan hal ini, General Manager (EGM) Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut, Siswanto mengatakan, pihaknya memang masih menunggu surat tersebut diterima. Hingga kemarin Bandara Tjilik Riwut masih memberlakukan aturan lama. Artinya, pelaku perjalanan udara dari atau ke wilayah Jawa dan Bali, masih harus wajib mengantongi hasil tes PCR.

“Sore ini (kemarin sore, red) kami masih menunggu SE Kemenhub atau turunan SE Satgas, jika sudah keluar, maka besok (hari ini, red) sudah clear, segera diberlakukan sesuai ketentuan, yakni cukup menggunakan antigen saja,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/