Majelis hakim yang beranggotakan hakim Yudi Eka Putra dan Nithanel Nahsyun beranggapan bahwa saat menjabat sebagai Kepala Cabang PT Asuransi Bangun Askrida Cabang Palangka Raya terdakwa Kemal telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana milik perusahaan dengan nilai total mencapai Rp26.414.997.723 .
Dalam kasus penggelapan di PT Asuransi Bangun Askrida Cabang Palangka Raya ini, majelis hakim juga menghukum mantan karyawan perusahaan, Riska Puji Prasetyo alias Riska, yang juga ditetapkan menjadi terdakwa dalam perkara pidana ini.
Riska dijatuhi vonis penjara selama satu tahun enam bulan. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun. (sja/ce/ram)