Sabtu, April 5, 2025
31 C
Palangkaraya

Disdukcapil Sosialisasikan Percepatan Kepemilikan KIA

Hamsiah yang juga selaku Narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas menjelaskan, tujuan dari sosialisasi ini untuk mempercepat cakupan kepemilikan KIA di lingkungan sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Kapuas Timur.

“Mengacu pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, Permendagri tentang Kartu Identitas Anak adalah upaya Pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,” jelasnya.

Kartu Identitas Anak sendiri diperuntukan bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang  tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan.

Baca Juga :  Plt Bupati Kapuas Bersama GOW Gelar Bakti Sosial

Adapun persyaratan untuk memperoleh KIA adalah fotocopy Kartu Keluarga serta Pas foto bagi anak yang berumur 5 tahun keatas, bagi anak yang berumur dibawah 5 tahun cukup dengan melampirkan Kartu Keluarga dengan catatan, bahwa anak tersebut sudah memiliki Akta Kelahiran. Bagi anak yang belum memiliki Akta Kelahiran wajib membuat Akta Kelahiran.

“Untuk mengurus dan mendapatkan dokumen kependudukan ini semua gratis tanpa ada pungutan biaya,” tegasnya. (Dukcapil/hmskmf/ans/ko)

Hamsiah yang juga selaku Narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas menjelaskan, tujuan dari sosialisasi ini untuk mempercepat cakupan kepemilikan KIA di lingkungan sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Kapuas Timur.

“Mengacu pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, Permendagri tentang Kartu Identitas Anak adalah upaya Pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,” jelasnya.

Kartu Identitas Anak sendiri diperuntukan bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang  tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan.

Baca Juga :  Plt Bupati Kapuas Bersama GOW Gelar Bakti Sosial

Adapun persyaratan untuk memperoleh KIA adalah fotocopy Kartu Keluarga serta Pas foto bagi anak yang berumur 5 tahun keatas, bagi anak yang berumur dibawah 5 tahun cukup dengan melampirkan Kartu Keluarga dengan catatan, bahwa anak tersebut sudah memiliki Akta Kelahiran. Bagi anak yang belum memiliki Akta Kelahiran wajib membuat Akta Kelahiran.

“Untuk mengurus dan mendapatkan dokumen kependudukan ini semua gratis tanpa ada pungutan biaya,” tegasnya. (Dukcapil/hmskmf/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/