“Sehingga calon ketua wajib mengantongi KTP Palangka Raya dan tinggal di Palangka Raya, untuk memudahkan koordinasi dalam urusan administrasi dan lainnya untuk kemajuan Perbasi ke depan,” tegasnya.
Persyaratan lainnya, tidak merangkap anggota atau pengurus cabang (pengcab) olahraga kota/kabupaten. Itu dibuktikan dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai, melampirkan surat dukungan sebagai bakal calon ketua dari Pengkab/Pengkot Perbasi se-Kalteng minimal 3 dukungan dari pemilik suara sah.
Ambeng menegaskan dirinya tidak lagi mencalonkan diri sebagai calon ketua umum, dan siap menyerahkan kepada siapapun yang peduli dan punya kemampuan manajerial serta mau berkorban membesarkan olahraga basket Kalteng. Mengingat masih situasi pandemi Covid-19, setiap utusan mengirimkan 1 wakil yang diberi mandat, membawa fotokopi SK pengkab pengkot perbasi serta membawa surat antigen bebas Covid-19 atau sertifi kat vaksin pertama dan kedua, mengisi biodata dan lainnya. (nue/ens)