Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Kejati Kalteng Selamatkan Aset PT Pertamina Senilai Rp 195 M di Bartim

Dan terakhir Sertifikat Hak Pakai Nomor 00028 atas nama PT Pertamina (Persero) terletak di Desa Jawetan Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah berupa sebidang tanah seluas 19.900 M2 tumpang tindih dengan milik penggugat IV dengan dasar kepemilikan berupa SKT tanggal 13 Mei 2013 yang diketahui oleh Kepala Desa Jaweten dan Camat Dusun Timur.

Setelah gugatan diajukan para penggugat ke Pengadilan TUN Palangka Raya maka Tergugat Kantor Badan Pertanahan Nasional yang memberikan kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun Kejati Kalteng melakukan segala upaya hukum baik alat bukti maupun analisa yuridis untuk mempertahankan dan membela kepentingan Tergugat sehingga akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya yang diketuai oleh Frans CH.Subroto, S.H., Dita Dwi Arisandi, S.H., dan Sekar Annisa, S.H.selaku anggota sepakat menolak masing masing gugatan penggugat secara keseluruhan melalui Putusan Nomor: 32/G/2019/PTUN.PLK Tanggal 28 Juli 2020 dengan pertimbangan:

Baca Juga :  BERTEMU LAGI, Man United vs West Ham

Dalil para penggugat perihal permasalahan tumpang tindih antara tanah yang dikuasai oleh Para Penggugat dengan 4 (empat) objek sengketa serta dalil para penggugat mengenai kondisi tanah sudah berfungsi menjadi jalan umum bagi masyarakat lokal dan pelaku usaha tidak terbukti, dan selanjutnya Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat telah menerbitkan 4 (empat) objek sengketa a quo telah sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Kemudian, Penerbitan 4 (empat) objek sengketa dalam perkara ini dari segi kewenangan, prosedur maupun substansi tidak bertentangan dengan ketentuan administrasi sebagaimana dimuat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk itu khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, serta peraturan pelaksana lainnya dan juga memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga tuntutan Para Penggugat untuk menyatakan batal atau tidak sah terhadap 4 (empat) Sertipikat Hak Pakai atas nama Tergugat II Intervensi yang menjadi objek sengketa tidak beralasan hukum untuk dikabulkan dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 12.036.000,- (dua belas juta tiga puluh enam ribu rupiah).

Baca Juga :  Kerusakan Jalan Harus Segera Diperbaiki

Meskipun para Penggugat langsung melakukan upaya hukum namun dalam tingkat banding Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dalam Putusan Nomor 279/B/2020/PTUN.JKT Tanggal 26 Januari 2019 tetap menolak gugatan para penggugat /pembanding dan menguatkan Putusan Pengadilan TUN Palangka Raya. Selanjutnya upaya hukum terakhir para penggugat tingkat kasasi juga kandas sebelum disidangkan karena telah lewat waktu 14 (empat belas) hari mengajukan kasasi sebagai syarat formil dapat diperiksa di tingkat kasasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sekaligus telah menutup peluang untuk mengajukan kembali juga tidak memingkinkan karena permohonan kasasi hanya diberikan satu kali sesuai Pasal 43 ayat (2).

Dan terakhir Sertifikat Hak Pakai Nomor 00028 atas nama PT Pertamina (Persero) terletak di Desa Jawetan Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah berupa sebidang tanah seluas 19.900 M2 tumpang tindih dengan milik penggugat IV dengan dasar kepemilikan berupa SKT tanggal 13 Mei 2013 yang diketahui oleh Kepala Desa Jaweten dan Camat Dusun Timur.

Setelah gugatan diajukan para penggugat ke Pengadilan TUN Palangka Raya maka Tergugat Kantor Badan Pertanahan Nasional yang memberikan kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun Kejati Kalteng melakukan segala upaya hukum baik alat bukti maupun analisa yuridis untuk mempertahankan dan membela kepentingan Tergugat sehingga akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya yang diketuai oleh Frans CH.Subroto, S.H., Dita Dwi Arisandi, S.H., dan Sekar Annisa, S.H.selaku anggota sepakat menolak masing masing gugatan penggugat secara keseluruhan melalui Putusan Nomor: 32/G/2019/PTUN.PLK Tanggal 28 Juli 2020 dengan pertimbangan:

Baca Juga :  BERTEMU LAGI, Man United vs West Ham

Dalil para penggugat perihal permasalahan tumpang tindih antara tanah yang dikuasai oleh Para Penggugat dengan 4 (empat) objek sengketa serta dalil para penggugat mengenai kondisi tanah sudah berfungsi menjadi jalan umum bagi masyarakat lokal dan pelaku usaha tidak terbukti, dan selanjutnya Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat telah menerbitkan 4 (empat) objek sengketa a quo telah sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Kemudian, Penerbitan 4 (empat) objek sengketa dalam perkara ini dari segi kewenangan, prosedur maupun substansi tidak bertentangan dengan ketentuan administrasi sebagaimana dimuat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk itu khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, serta peraturan pelaksana lainnya dan juga memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga tuntutan Para Penggugat untuk menyatakan batal atau tidak sah terhadap 4 (empat) Sertipikat Hak Pakai atas nama Tergugat II Intervensi yang menjadi objek sengketa tidak beralasan hukum untuk dikabulkan dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 12.036.000,- (dua belas juta tiga puluh enam ribu rupiah).

Baca Juga :  Kerusakan Jalan Harus Segera Diperbaiki

Meskipun para Penggugat langsung melakukan upaya hukum namun dalam tingkat banding Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dalam Putusan Nomor 279/B/2020/PTUN.JKT Tanggal 26 Januari 2019 tetap menolak gugatan para penggugat /pembanding dan menguatkan Putusan Pengadilan TUN Palangka Raya. Selanjutnya upaya hukum terakhir para penggugat tingkat kasasi juga kandas sebelum disidangkan karena telah lewat waktu 14 (empat belas) hari mengajukan kasasi sebagai syarat formil dapat diperiksa di tingkat kasasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sekaligus telah menutup peluang untuk mengajukan kembali juga tidak memingkinkan karena permohonan kasasi hanya diberikan satu kali sesuai Pasal 43 ayat (2).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/