Dengan inkrahnya Putusan TUN tersebut maka Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya SH.MH didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Ronald H Bakara SH.MH, Koordinator Dr. Erianto N, SH.MH, kasi TUN Romulus SH.MH, kasi Perdata Ujang Wijanarko SH.MH, kasi Pertimbangan hukum Lusiana SH.MH dan seluruh Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalteng merasa bersyukur karena telah berhasil dengan baik memenangkan kepentingan tergugat dan telah berhasil menyelamatkan aset PT Pertamina (Persero) di Barito Timur senilai Rp.195 Miliar sesuai hitungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran Jaksa Pengacara Negara atas prestasi ini termasuk pihak pemberi kuasa Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Timur, PT Pertamina (Persero) atas kerja samanya sehingga membuahkan hasil yang baik dengan harapan Kejaksaan Khususnya Bidang Datun Kejati Kalteng akan semakin dipercaya masyarakat dalam membela kepentingan dan aset aset pemerintah atau BUMN/BUMD di Wilayah Hukum Kejati Kalteng,” kata Kajati Kalteng Iman Wijaya SH MHum, kemarin (3/6). (hms/ala)