Senin, November 25, 2024
26.2 C
Palangkaraya

12 TKA PT MPP Hanya Punya Paspor Kunjungan

Sebelumnya, setelah melalui penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Kapuas akhirnya menetapkan tersangka CB (50) warga Tiongkok sebagai tersangka dalam kasus lakakerja tersebut. CB dijerat perkara tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati (meninggal dunia) dan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu.

Tersangka CB merupakan penanggung jawab sekaligus pengawas pekerjaan pembangunan pabrik pengelolaan dan pemurnian pasir silica di PT. MPP. Namun pengerjaan itu tanpa memiliki rencana anggaran biaya, konsultan kontruksi, serta gambar kontruksi bangunan untuk mengetahui jenis bahan bangunan yang digunakan, volume, dan kualitas batas maksimum penampungan corong yang ada di tower.Kapolres menambahkan, terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari lokasi kejadian.

Baca Juga :  Produk Sabun Shabondama Efektif Tangani Karhutla

Antara lain potongan pipa paralon, potongan pipa spiral, potongan besi yang terlepas dari las-lasan, kantong plastik pasir, dan lima kawat las.”Tersangka CB dijerat Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tutupnya. (alh/ce/ala)

Sebelumnya, setelah melalui penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Kapuas akhirnya menetapkan tersangka CB (50) warga Tiongkok sebagai tersangka dalam kasus lakakerja tersebut. CB dijerat perkara tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati (meninggal dunia) dan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu.

Tersangka CB merupakan penanggung jawab sekaligus pengawas pekerjaan pembangunan pabrik pengelolaan dan pemurnian pasir silica di PT. MPP. Namun pengerjaan itu tanpa memiliki rencana anggaran biaya, konsultan kontruksi, serta gambar kontruksi bangunan untuk mengetahui jenis bahan bangunan yang digunakan, volume, dan kualitas batas maksimum penampungan corong yang ada di tower.Kapolres menambahkan, terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari lokasi kejadian.

Baca Juga :  Produk Sabun Shabondama Efektif Tangani Karhutla

Antara lain potongan pipa paralon, potongan pipa spiral, potongan besi yang terlepas dari las-lasan, kantong plastik pasir, dan lima kawat las.”Tersangka CB dijerat Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tutupnya. (alh/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/