Dijelaskannya, PPKM level IV khusus diterapkan untuk Kota Palangka Raya karena didasarkan pada pertimbangan indikator yang ada. Pihaknya juga menyarankan agar kabupaten dengan indikator yang kurang baik (angka pertumbuhan kasus dan angka kematian yang tinggi) agar menerapkan juga PPKM level IV.“Ini dilakukan semata-mata untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat Kalteng,” tegasnya.
Dengan demikian, pihaknya meminta kepada bupati dan wali kota se-Kalteng agar melaksanakan penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment) serta membuat laporan apa adanya sesuai fakta di lapangan.“Data yang tidak dilaporkan dengan benar akan berdampak pada timbulnya rasa aman semua, tapi pada gilirannya akan menyebabkan makin tingginya angka penularan Covid-19,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi mengatakan, penerapan PPKM berlaku hingga 17 Agustus mendatang. Ia menyebut bahwa keputusan pemberlakuan PPKM level IV untuk Kota Palangka Raya diambil oleh daerah karena pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah.“Palangka Raya tidak bisa dibiarkan dalam kondisi seperti ini, Palangka Raya ini kondisinya sudah darurat,” ucapnya usai mendampingi gubernur menyampaikan rilis, kemarin.
Erlin menyebut, dengan diberlakukannya PPKM level IV, maka yang boleh keluar atau masuk wilayah Kota Palangka Raya harus yang betul-betul memiliki kepentingan urgen dan memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. “Wajib ada surat antigen, itu pun kalau perjalanannya penting seperti sakit, harus dilengkapi dengan surat-surat satgas, ini berlaku untuk yang keluar maupun masuk, jika tidak penting, tidak dibolehkan lewat pos perbatasan,” pungkasnya. (abw/ce/ala)