PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng harus menarik rem darurat untuk mengendalikan penularan Covid-19. Langkah ini diambil semata-mata untuk keselamatan masyarakat dan mencegah makin banyaknya angka kematian akibat Covid-19. Mengingat beberapa pekan terakhir kasus penularan wabah mematikan ini belum menunjukkan penurunan, baik itu angka terkonfirmasi positif maupun meninggal dunia.
Melihat kondisi ini, pada 2 Agustus Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor: 180.17/163/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV dan Level III serta Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Kalteng.Dengan diberlakukannya PPKM level IV di Kota Palangka Raya, maka posko-posko di wilayah perbatasan kota akan dijaga lagi oleh petugas. Pelaku perjalanan yang boleh keluar atau masuk wilayah Kota Palangka Raya harus betul-betul memiliki kepentingan yang urgen dan wajib memenuhi persyaratan yang diberlakukan. Salah satunya punya dokumen kesehatan negatif Covid-19.
“Saya selaku Gubernur Kalteng meminta maaf kepada masyarakat yang terdampak kebijakan ini,” kata Sugianto saat menyampaikan pers rilis di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (3/8).
Orang nomor satu di Kalteng ini menyebut, meskipun pahit, tapi kebijakan ini harus diambil karena merupakan cara yang paling tepat untuk mengendalikan penularan Covid-19. Dalam instruksi itu, Pemprov Kalteng menetapkan Kota Palangka Raya melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV, sedangkan 13 kabupaten lainnya menerapkan PPKM level III. Pelaksanaannya hingga dua minggu ke depan.
“Saya imbau kepada seluruh pemangku kepentingan khususnya para bupati dan wali kota agar melaksanakan instruksi tersebut dengan sebaik-baiknya,” ucap gubernur.
Dijelaskannya, PPKM level IV khusus diterapkan untuk Kota Palangka Raya karena didasarkan pada pertimbangan indikator yang ada. Pihaknya juga menyarankan agar kabupaten dengan indikator yang kurang baik (angka pertumbuhan kasus dan angka kematian yang tinggi) agar menerapkan juga PPKM level IV.“Ini dilakukan semata-mata untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat Kalteng,” tegasnya.
Dengan demikian, pihaknya meminta kepada bupati dan wali kota se-Kalteng agar melaksanakan penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment) serta membuat laporan apa adanya sesuai fakta di lapangan.“Data yang tidak dilaporkan dengan benar akan berdampak pada timbulnya rasa aman semua, tapi pada gilirannya akan menyebabkan makin tingginya angka penularan Covid-19,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi mengatakan, penerapan PPKM berlaku hingga 17 Agustus mendatang. Ia menyebut bahwa keputusan pemberlakuan PPKM level IV untuk Kota Palangka Raya diambil oleh daerah karena pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah.“Palangka Raya tidak bisa dibiarkan dalam kondisi seperti ini, Palangka Raya ini kondisinya sudah darurat,” ucapnya usai mendampingi gubernur menyampaikan rilis, kemarin.
Erlin menyebut, dengan diberlakukannya PPKM level IV, maka yang boleh keluar atau masuk wilayah Kota Palangka Raya harus yang betul-betul memiliki kepentingan urgen dan memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. “Wajib ada surat antigen, itu pun kalau perjalanannya penting seperti sakit, harus dilengkapi dengan surat-surat satgas, ini berlaku untuk yang keluar maupun masuk, jika tidak penting, tidak dibolehkan lewat pos perbatasan,” pungkasnya. (abw/ce/ala)