Pujiaman juga membenarkan keterangan Mulyono yang menyebut bahwa petani yang bisa membeli pupuk bersubsidi adalah mereka yang memegang Kartu Tani. Para petani yang memiliki kartu tersebut, setiap musim tanam berhak membeli 6 sak pupuk Urea dan 18 sak NPK Ponska yang masing masing beratnya 50 kg.
“Tapi biarpun sudah beli pakai Kartu Tani, kami juga tidak bisa beli sejumlah itu sekaligus. Tetap kalau (pupuk) datang, itu juga harus dibagi-bagi,” katanya.
Yang membuatnya heran adalah harga pupuk subsidi seperti Urea dan NPK yang dijual ke petani sekarang ini lebih mahal dibandingkan tahun-tahun sebelum petani memegang Kartu Tani. “Dulu kami bisa beli pupuk Urea per sak seharga Rp100 ribu, tapi sekarang malah per sak jadi Rp125 ribu,” keluhnya.
Ditambahkan Pujiaman, kenaikan harga pupuk ini bisa mengancam pendapatan para petani. Terlebih harga jual gabah di tingkat petani terbilang masih rendah, yakni berkisar Rp4.200 – Rp4.300 per kilogram.
“Sekarang ada yang mulai naik jadi Rp4.500 per kilo, tapi itu juga masih belum sebanding biaya yang dikeluarkan petani,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Mulyono maupun Pujiaman berharap agar pemerintah daerah, baik Pemkab Pulang Pisau maupun Pemprov Kalteng melalui dinas pertanian turun tangan membantu para petani mengatasi persoalan kenaikan harga pupuk bersubsidi ini.
Apaagi saat ini para petani di wilayah yang masuk kawasan pencanangan food estate ini, sebagaian besar sedang bersiapmengolah lahan untuk musim tanam padi.
“Masalah pupuk ini harus segera diluruskan, apalagi di saat masuk musim tanam sekarang saat ini kebutuhan akan pupuk sangat banyak,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng sebagai leading sektor pelaksanaan pengembangan program food estate di Kalteng mengaku belum menerima laporan terkait informasi mahalnya harga jual pupuk di lokasi food estate. “Kami belum terima informasi tersebut,” kata Kepala Dinas TPHP Kalteng Sunarti saat dihubungi Kalteng Pos melalui sambungan telepon, Minggu (3/10).
Diungkapkannya, menanggapi informasi itu, pihaknya akan segera menurunkan tim yakni Komisi Pengawasan Pupuk (KP3) yang merupakan pengawas peredaran pupuk pestisida. Tim inilah yang akan memastikan kebenaran informasi soal kenaikan harga jual pupuk di lokasi food estate.
“Nanti akan kami cek apakah betul atau tidak kenaikan harga pupuk, ataukah ini permainan dari pemilik toko yang menjual pupuk subsidi,” ucapnya.