Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

Penertiban PKL Harus Dilakukan secara Persuasif

PALANGKA RAYA–Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Tantawi Jauhari mendukung rencana Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menyeterilkan jalan-jalan utama perkotaan dari pedagang kaki lima (PKL). Legislator yang membidangi Pemerintahan dan Keuangan ini mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor empat Tahun 2013 tentang Pengaturan, Penertiban, dan Pengawasan Pedagang Kreatif Lapangan. Meski demikian dalam hal imbauan ataupun relokasi, Tantawi berharap pemerintah dapat melakukannya dengan persuasif atau pendekatan yang ramah terhadap pedagang untuk mencegah hal – hal yang tidak di inginkan.

“Apa yang sudah diatur di perda, jangan dilanggar. Kita dukung pemerintah menertibkan para PKL yang menduduki trotar, namun dalam melakukan penertiban PKL harus dilakukan secara humanis,” ungkapnya

Baca Juga :  Pemulihan UMKM Lokal Harus Dijadikan Prioritas

Terlebih mengingat situasi dan kondisi saat ini masih dalam kondisi di tengah – tengah pandemi Covid-19, aktivitas mencari nafkah tidak semudah dan senormal seperti hari biasanya sebelum virus tersebut melanda.

“Jika direlokasi, sampaikan secara utuh kepada para pedagang agar mereka mengetahui dimana fasilitas didapat. Apabila dikenakan biaya sewa, tentunya masih harus dalam batas kewajaran,” tuturnya.

Dirinya menerangkan, penegakan Perda ketertiban umum tetap harus ditegakan sesuai aturan, karena trotoar bukan untuk tetap berjualan. Selain itu, aturan tersebut juga harus ditegakan secara adil dan masif, agar tidak muncul stigma tebang pilih yang dilakukan oleh penegak Perda.

“Artinya tidak diperbolehkan berdagang diatas trotoar mana pun tanpa terkecuali. Demi kesetaraan hukum tanpa ada tebang pilih. Saya rasa, para pedagang pun akan dapat memakluminya, karena apa yang kita lakukan berdasarkan aturan,” pungkasnya. (ahm/uni/ko)

Baca Juga :  Vaksinasi Pelajar Mendukung PTM

PALANGKA RAYA–Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Tantawi Jauhari mendukung rencana Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menyeterilkan jalan-jalan utama perkotaan dari pedagang kaki lima (PKL). Legislator yang membidangi Pemerintahan dan Keuangan ini mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor empat Tahun 2013 tentang Pengaturan, Penertiban, dan Pengawasan Pedagang Kreatif Lapangan. Meski demikian dalam hal imbauan ataupun relokasi, Tantawi berharap pemerintah dapat melakukannya dengan persuasif atau pendekatan yang ramah terhadap pedagang untuk mencegah hal – hal yang tidak di inginkan.

“Apa yang sudah diatur di perda, jangan dilanggar. Kita dukung pemerintah menertibkan para PKL yang menduduki trotar, namun dalam melakukan penertiban PKL harus dilakukan secara humanis,” ungkapnya

Baca Juga :  Pemulihan UMKM Lokal Harus Dijadikan Prioritas

Terlebih mengingat situasi dan kondisi saat ini masih dalam kondisi di tengah – tengah pandemi Covid-19, aktivitas mencari nafkah tidak semudah dan senormal seperti hari biasanya sebelum virus tersebut melanda.

“Jika direlokasi, sampaikan secara utuh kepada para pedagang agar mereka mengetahui dimana fasilitas didapat. Apabila dikenakan biaya sewa, tentunya masih harus dalam batas kewajaran,” tuturnya.

Dirinya menerangkan, penegakan Perda ketertiban umum tetap harus ditegakan sesuai aturan, karena trotoar bukan untuk tetap berjualan. Selain itu, aturan tersebut juga harus ditegakan secara adil dan masif, agar tidak muncul stigma tebang pilih yang dilakukan oleh penegak Perda.

“Artinya tidak diperbolehkan berdagang diatas trotoar mana pun tanpa terkecuali. Demi kesetaraan hukum tanpa ada tebang pilih. Saya rasa, para pedagang pun akan dapat memakluminya, karena apa yang kita lakukan berdasarkan aturan,” pungkasnya. (ahm/uni/ko)

Baca Juga :  Vaksinasi Pelajar Mendukung PTM

Artikel Terkait

Serap Aspirasi, PT BGA Gelar Forsimas

Hindari Ujaran Kebencian di Media Sosial

Program Bantuan Bapok Harus Tepat Sasaran

Fokuskan Pembangunan di Pinggiran

Terpopuler

Artikel Terbaru

/