Selasa, Oktober 1, 2024
26.1 C
Palangkaraya

Begini Pernyataan Lengkap Fahrizal Fitri setelah Diganti dari Sekda Menjadi Staf Biasa

Nuryakin menuturkan, meski mendapat kepercayaan menjabat sekda, ia masih merupakan kepala BKAD Kalteng. Penetapan sekda definitif nantinya akan dilakukan melalui lelang jabatan.“Kami ini hanya pengantar saja, siapa yang terpilih menjadi sekda definitif nanti, ya menunggu keputusan gubernur melalui panitia seleksi (pansel) dan asesmen yang dinilai oleh Kemendagri dan Kepresidenan,” tegas Nuryakin.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Katma F Dirun mengatakan, pergantian jabatan maupun mutasi pegawai negeri sipil (PNS) merupakan suatu hal yang lumrah.

“Sekda itu merupakan jabatan tinggi madya, pengangkatan dan pemberhentian menjadi kewenangan penuh presiden,” kata Katma.

Gubernur hanya melakukan pembinaan terhadap jabatan tinggi madya dan jabatan tinggi pratama. Untuk pemberhentian sekda harus menggunakan surat keputusan (SK) presiden.“Jadi sudah disampaikan kepada beliau (Fahrizal, red) SK presiden,” singkatnya.

Baca Juga :  Pembangunan Kantor Polsek Kahayan Hilir Diharapkan Selesai Tepat Waktu

Katma menyebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, semua pejabat berstatus PNS dalam interval waktu dua tahun dilakukan evaluasi. Hal itu dalam rangka penyesuaian kompetensi serta disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan organisasi.

“Dalam penyesuaian itu sudah barang tentu ada yang tetap, ada yang bergeser, dan ada yang dipromosi,” tuturnya.Selain dievaluasi oleh pejabat pembina kepegawaian tingkat provinsi, juga dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri.

Nuryakin menuturkan, meski mendapat kepercayaan menjabat sekda, ia masih merupakan kepala BKAD Kalteng. Penetapan sekda definitif nantinya akan dilakukan melalui lelang jabatan.“Kami ini hanya pengantar saja, siapa yang terpilih menjadi sekda definitif nanti, ya menunggu keputusan gubernur melalui panitia seleksi (pansel) dan asesmen yang dinilai oleh Kemendagri dan Kepresidenan,” tegas Nuryakin.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Katma F Dirun mengatakan, pergantian jabatan maupun mutasi pegawai negeri sipil (PNS) merupakan suatu hal yang lumrah.

“Sekda itu merupakan jabatan tinggi madya, pengangkatan dan pemberhentian menjadi kewenangan penuh presiden,” kata Katma.

Gubernur hanya melakukan pembinaan terhadap jabatan tinggi madya dan jabatan tinggi pratama. Untuk pemberhentian sekda harus menggunakan surat keputusan (SK) presiden.“Jadi sudah disampaikan kepada beliau (Fahrizal, red) SK presiden,” singkatnya.

Baca Juga :  Pembangunan Kantor Polsek Kahayan Hilir Diharapkan Selesai Tepat Waktu

Katma menyebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, semua pejabat berstatus PNS dalam interval waktu dua tahun dilakukan evaluasi. Hal itu dalam rangka penyesuaian kompetensi serta disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan organisasi.

“Dalam penyesuaian itu sudah barang tentu ada yang tetap, ada yang bergeser, dan ada yang dipromosi,” tuturnya.Selain dievaluasi oleh pejabat pembina kepegawaian tingkat provinsi, juga dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/