Disebutkannya, saat ini kuota yang diberikan kepada Kalteng untuk pelaksanaan ibadah haji sebanyak 1.612. Peserta yang terdaftar sekitar 1.500 orang. Informasi terkait pembatalan ini pun sudah disampaikan kepada CJH melalui kemenag kabupaten/kota se-Kalteng.
“Kami sudah sampaikan itu kepada kemenag kabupaten/kota se-Kalteng, merekalah yang melanjutkan penyampaian informasi kepada para calon jemaah haji. Dengan adanya pembatalan itu, maka untuk daftar tunggu di Kalteng sampai 25 tahun,” bebernya.
Artinya, dengan daftar tunggu selama 25 tahun itu, maka JCH Kalteng terlama baru bisa diberangkatkan sekitar tahun 2047 mendatang.
Padahal, belum lama ini Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menginstruksikan kepada seluruh kemenag provinsi se-Indonesia agar melakukan persiapan pelaksanaan ibadah haji ke Tanah Suci tahun ini. Menindaklanjuti instruksi itu, Asrama Haji Al Mabrur Palangka Raya disterilkan untuk dipersiapkan sebagai tempat penginapan bagi para CJH yang akan diberangkatkan.
HM Asbli mengatakan, Asrama Haji Al Mabrur Palangka Raya selama ini digunakan sebagai fasilitas kesehatan untuk penanganan pasien Covid-19. Sejak 1 April lalu asrama haji itu sudah dikosongkan dari kegiatan penanganan pasien agar bisa disterilkan.