“Hasil pekerjaan ini kemudian sampaikan kepada pimpinannya yaitu Kasi Perencanaan. Termasuk juga membuat dan menyiapkan draf dokumen kontrak terkait pengerjaan proyek SMRBR,“terang Agus sambil menyebut dokumen yang ia siapkan antara lain adalah surat perintah kerja (SPK) dan dokumen kebutuhan pipa untuk program tersebut.
“Kalau penawaran kontrak itu siapa yang buat?“ tanya JPU dari Kejati Kalteng Sustine kepada Agus. “Saya juga bu,“jawab Agus yang pada sidang tersebut hadir dengan mengenakan pakaian batik berwarna biru itu.
membenarkan kesaksian dari beberapa rekanan pekerjaan di PDAM di sidang sebelumnya yang mengatakan bahwa semua penawaran untuk kontrak pekerjaan pemasangan sambungan pipa dan perbaikan jaringan pipa yang ada di PDAM Kapuas memang disiapkan oleh pihak PDAM Kapuas.
Saat didesak oleh JPU terkait masalah pertanggung jawaban dalam pekerjaan proyek SRMBR di Kabupaten Kapuas, apakah memang dikerjakan seluruhnya oleh para rekanan proyek PDAM sesuai draf dokumen penawaran yang ada di PDAM Kapuas yang sekarang sudah berhasil disita oleh pihak Kejati Kalteng, Agus yang ditanyakan masalah tersebut sempat memberikan jawaban yang terlihat ragu-ragu bahkan ada kesan ingin mengelak tidak mengetahui hal itu .
“Setahu saya, kalau SR (Sambungan rumah, red) semua dikerjakan. Tetapi kalau yang lain memang saya tidak tahu karena kami berbeda- beda mebuat SPK itu,“ kata Agus terdengar dengan suara terpatah-patah.