Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Garap Sempadan Sungai, PT SGM Mengaku Lalai

TAMIANG LAYANG-Hancurnya sempadan Sungai Bumut akibat aktivitas land clearing atau pembukaan lahan oleh PT Sawit Graha Manunggal (SGM) membuat banyak pihak geram. Mulai dari tokoh adat, perangkat desa, ormas Dayak, hingga para pegiat lingkungan mengecam tindakan perusahaan yang dinilai merusak kelestarian lingkungan di Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim). 

Kecaman pertama datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng. Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Dimas N Hartono mengatakan, permasalah terkait anak sungai yang hilang merupakan suatu pelanggaran secara hukum dan aturan. Apalagi merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 32 tentang Lingkungan Hidup, maka tindakan PT SGM dianggap sudah melanggar peraturan.

“Ini yang mestinya ditindak dengan tegas, kalau perlu sampai cabut status perizinannya, kondisi ini tidak bisa dibiarkan dan berulang terjadi di Bumi Tambun Bungai,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Sabtu (3/7).

Baca Juga :  Cegah Covid-19, Masyarakat Antusias Ikuti Servak Maritim di Pos TNI AL Trisakti

Menurut Dimas, karena praktik seperti ini kerap terjadi di Kalteng, bukan hanya oleh PT SGM. Karena itulah sejak dahulu pihaknya selalu menyoroti soal pentingnya melakukan evaluasi perizinan.

“Namun sayangnya hal ini tidak pernah ditanggapi. Praktik seperti ini perlahan harus dibongkar, belum lagi berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan yang dahulu, seperti praktik suap PT Sinar Mas dan kasus lainnya,” lanjut Dimas.

Dari hasil monitoring, praktik-praktik seperti ini sudah terjadi terang-terangan. Karena itu perlu dilihat secara cermat dan segera ditindak tegas. Sudah saatnya pemerintah daerah bersama penegak hukum menjalankan fungsinya mengatasi kondisi yang terjadi saat ini agar tidak terulang hal serupa ke depannya.

Baca Juga :  Program Dinkes Didukung Dewan

Terpisah, Forum Pemuda Dayak Kalimantan (Fordayak) dengan tegas meminta perusahaan swasta perkebunan itu (PT SGM, red) angkat kaki jika tidak segera mungkin mengatasi persoalan.

“Apabila mereka tidak bisa mengatasi permasalahan tersebut, segera mungkin pergi, jangan hanya memberi dampak buruk untuk lingkungan dan merugikan kelangsungan hidup masyarakat, jangan salahkan jika kami organisasi Fordayak bersama masyarakat akan mendesak PT SGM angkat kaki dari Bartim,” tegas Ketua Fordayak Bartim Rafi Hidayatullah kepada Kalteng Pos, kemarin (4/7).

TAMIANG LAYANG-Hancurnya sempadan Sungai Bumut akibat aktivitas land clearing atau pembukaan lahan oleh PT Sawit Graha Manunggal (SGM) membuat banyak pihak geram. Mulai dari tokoh adat, perangkat desa, ormas Dayak, hingga para pegiat lingkungan mengecam tindakan perusahaan yang dinilai merusak kelestarian lingkungan di Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim). 

Kecaman pertama datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng. Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Dimas N Hartono mengatakan, permasalah terkait anak sungai yang hilang merupakan suatu pelanggaran secara hukum dan aturan. Apalagi merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 32 tentang Lingkungan Hidup, maka tindakan PT SGM dianggap sudah melanggar peraturan.

“Ini yang mestinya ditindak dengan tegas, kalau perlu sampai cabut status perizinannya, kondisi ini tidak bisa dibiarkan dan berulang terjadi di Bumi Tambun Bungai,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Sabtu (3/7).

Baca Juga :  Cegah Covid-19, Masyarakat Antusias Ikuti Servak Maritim di Pos TNI AL Trisakti

Menurut Dimas, karena praktik seperti ini kerap terjadi di Kalteng, bukan hanya oleh PT SGM. Karena itulah sejak dahulu pihaknya selalu menyoroti soal pentingnya melakukan evaluasi perizinan.

“Namun sayangnya hal ini tidak pernah ditanggapi. Praktik seperti ini perlahan harus dibongkar, belum lagi berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan yang dahulu, seperti praktik suap PT Sinar Mas dan kasus lainnya,” lanjut Dimas.

Dari hasil monitoring, praktik-praktik seperti ini sudah terjadi terang-terangan. Karena itu perlu dilihat secara cermat dan segera ditindak tegas. Sudah saatnya pemerintah daerah bersama penegak hukum menjalankan fungsinya mengatasi kondisi yang terjadi saat ini agar tidak terulang hal serupa ke depannya.

Baca Juga :  Program Dinkes Didukung Dewan

Terpisah, Forum Pemuda Dayak Kalimantan (Fordayak) dengan tegas meminta perusahaan swasta perkebunan itu (PT SGM, red) angkat kaki jika tidak segera mungkin mengatasi persoalan.

“Apabila mereka tidak bisa mengatasi permasalahan tersebut, segera mungkin pergi, jangan hanya memberi dampak buruk untuk lingkungan dan merugikan kelangsungan hidup masyarakat, jangan salahkan jika kami organisasi Fordayak bersama masyarakat akan mendesak PT SGM angkat kaki dari Bartim,” tegas Ketua Fordayak Bartim Rafi Hidayatullah kepada Kalteng Pos, kemarin (4/7).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/