Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Mabuk, Pemuda Rusak Kantor Polsek dan Desa

Seraya menegaskan, jika tersangka diancam Pasal 212 KUHP terkait kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat dengan hukuman satu tahun, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain ancaman 4 tahun penjara serta Pasal UU Darurat maksimal 12 tahun.

Selain itu, kapolres juga menyampaikan peristiwa pembunuhan yang dilakukan dengan TKP RT 03 Desa Bagok Kecamatan Benua Lima. Perkelahian antara kedua pemuda asal Kalsel yakni Kiki Maulana alias Kiki (20) sebagai korban dan M Haldad alias Haldad (22)  tersangka, Selasa (29/6) telah disimpulkan.

Tersangka yang dituduh mencuri handphone oleh korban telah mempersiapkan badik yang diambil di rumah sebelumnya. Ketika terpojok tersangka menghujamkan sajam kemudian kabur.

Baca Juga :  Menu yang Disajikan Diolah dari Dapur Tetangga

“Telah diamankan tersangka dan barang bukti tanpa perlawanan sedangkan untuk Haldad diancam pasal berlapis 338 KUHP hukuman 15 tahun penjaran Pasal 351 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas kapolres.

Dia menambahkan, tersangka pembunuhan adalah residivis. Ia baru seminggu berada di Desa Bagok dan sempat terlibat kasus pengeroyokan di Banjarmasin.

Sekadar informasi, perkelahian itu di Desa Bagok RT 03 belakang SDN 3 Kecamatan Benua Lima. Kedua rekan sejawat itu terlibat cekcok mulut diduga masalah handphone. Korban menuduh pelaku mencuri handphone hingga keduanya berkelahi saling pukul dan terjatuh.

Tidak terima, pelaku mengambil sebilah badik yang diselipkan di kantong celana. Ia pun langsung menusuk ke arah dada sebelah kiri korban hingga tersungkur kemudian melarikan diri dan hilang kesadaran. (log)

Baca Juga :  Wiyatno: Semoga Brimob Semakin Eksis dan Dicintai Rakyat

Seraya menegaskan, jika tersangka diancam Pasal 212 KUHP terkait kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat dengan hukuman satu tahun, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain ancaman 4 tahun penjara serta Pasal UU Darurat maksimal 12 tahun.

Selain itu, kapolres juga menyampaikan peristiwa pembunuhan yang dilakukan dengan TKP RT 03 Desa Bagok Kecamatan Benua Lima. Perkelahian antara kedua pemuda asal Kalsel yakni Kiki Maulana alias Kiki (20) sebagai korban dan M Haldad alias Haldad (22)  tersangka, Selasa (29/6) telah disimpulkan.

Tersangka yang dituduh mencuri handphone oleh korban telah mempersiapkan badik yang diambil di rumah sebelumnya. Ketika terpojok tersangka menghujamkan sajam kemudian kabur.

Baca Juga :  Menu yang Disajikan Diolah dari Dapur Tetangga

“Telah diamankan tersangka dan barang bukti tanpa perlawanan sedangkan untuk Haldad diancam pasal berlapis 338 KUHP hukuman 15 tahun penjaran Pasal 351 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas kapolres.

Dia menambahkan, tersangka pembunuhan adalah residivis. Ia baru seminggu berada di Desa Bagok dan sempat terlibat kasus pengeroyokan di Banjarmasin.

Sekadar informasi, perkelahian itu di Desa Bagok RT 03 belakang SDN 3 Kecamatan Benua Lima. Kedua rekan sejawat itu terlibat cekcok mulut diduga masalah handphone. Korban menuduh pelaku mencuri handphone hingga keduanya berkelahi saling pukul dan terjatuh.

Tidak terima, pelaku mengambil sebilah badik yang diselipkan di kantong celana. Ia pun langsung menusuk ke arah dada sebelah kiri korban hingga tersungkur kemudian melarikan diri dan hilang kesadaran. (log)

Baca Juga :  Wiyatno: Semoga Brimob Semakin Eksis dan Dicintai Rakyat

Artikel Terkait

Serap Aspirasi, PT BGA Gelar Forsimas

Pilkada Kapuas Diikuti Lima Paslon

MAKAN BERGIZI GRATIS

Terpopuler

Artikel Terbaru

/