Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Masuk Kalteng Harus Kantongi Dokumen Bebas Covid-19

Meningkatnya jumlah pasien Covid-19 di Kalteng belakangan ini mendorong pemerintah provinsi mengambil kebijakan cepat untuk menekannya. Salah satunya dengan memperketat aturan perjalanan masyarakat keluar masuk wilayah Kalteng.

GALIH, Kuala Kapuas

GUBERNUR Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor: 443.1/107/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Kalteng. Hal yang sangat diperhatikan adalah diberlakukan kembali penyekatan pada wilayah perbatasan Kalteng-Kalsel maupun Kalteng-Kalbar.

Dalam SE tersebut tertera adanya pengetatan bagi yang warga yang masuk wilayah Kalteng, yaitu menunjukkan hasil swab antigen atau RT PCR. Karena itu di Kabupaten Kapuas yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalsel diaktifkan kembali pos penyekatan.

Baca Juga :  Fokus Cegah Stunting, Aktif Gerakkan Perekonomian

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno membenarkan bahwa akan ada pos penyekatan di perbatasan Kalteng dan Kalsel, terutama di wilayah Kecamatan Kapuas Timur (tepatnya di Jembatan Timbang) dan Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalsel. Sarana prasarana dan personel yang akan bertugas sudah dipersiapkan secara matang.

“Benar akan ada pos penyekatan, mulai aktif besok (5/7),” ungkap Iptu Eko Sutrisno, Minggu (4/7).

Oleh sebab itu, lanjutnya, pelaku perjalanan darat menggunakan jasa transportasi/angkutan umum maupun yang menggunakan kendaraan pribadi yang akan masuk ke wilayah Kalteng diberlakukan ketentuan atau syarat. Salah satunya wajib menunjukkan dokumen bebas Covid-19 hasil pemeriksaan RT PCR yang waktunya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam.

Baca Juga :  Besok, Presiden Disuntik Vaksin Covid-19

Atau, lanjut Iptu Eko Sutrisno, rapid tes antigen dalam kurun waktu pengambilan 1×24 jam sebelum keberangkatan dengan stempel basah atau barcode klinik pemerintah atau swasta yang terdaftar di dinas kesehatan (dinkes) provinsi atau kabupaten tempat asal pelaku perjalanan.

Meningkatnya jumlah pasien Covid-19 di Kalteng belakangan ini mendorong pemerintah provinsi mengambil kebijakan cepat untuk menekannya. Salah satunya dengan memperketat aturan perjalanan masyarakat keluar masuk wilayah Kalteng.

GALIH, Kuala Kapuas

GUBERNUR Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor: 443.1/107/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Kalteng. Hal yang sangat diperhatikan adalah diberlakukan kembali penyekatan pada wilayah perbatasan Kalteng-Kalsel maupun Kalteng-Kalbar.

Dalam SE tersebut tertera adanya pengetatan bagi yang warga yang masuk wilayah Kalteng, yaitu menunjukkan hasil swab antigen atau RT PCR. Karena itu di Kabupaten Kapuas yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalsel diaktifkan kembali pos penyekatan.

Baca Juga :  Fokus Cegah Stunting, Aktif Gerakkan Perekonomian

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno membenarkan bahwa akan ada pos penyekatan di perbatasan Kalteng dan Kalsel, terutama di wilayah Kecamatan Kapuas Timur (tepatnya di Jembatan Timbang) dan Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalsel. Sarana prasarana dan personel yang akan bertugas sudah dipersiapkan secara matang.

“Benar akan ada pos penyekatan, mulai aktif besok (5/7),” ungkap Iptu Eko Sutrisno, Minggu (4/7).

Oleh sebab itu, lanjutnya, pelaku perjalanan darat menggunakan jasa transportasi/angkutan umum maupun yang menggunakan kendaraan pribadi yang akan masuk ke wilayah Kalteng diberlakukan ketentuan atau syarat. Salah satunya wajib menunjukkan dokumen bebas Covid-19 hasil pemeriksaan RT PCR yang waktunya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam.

Baca Juga :  Besok, Presiden Disuntik Vaksin Covid-19

Atau, lanjut Iptu Eko Sutrisno, rapid tes antigen dalam kurun waktu pengambilan 1×24 jam sebelum keberangkatan dengan stempel basah atau barcode klinik pemerintah atau swasta yang terdaftar di dinas kesehatan (dinkes) provinsi atau kabupaten tempat asal pelaku perjalanan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/