Senin, November 25, 2024
31.8 C
Palangkaraya

Bejat! Oknum Kasek Cabuli Empat Murid SD

KUALA KAPUAS – Oknum kepala sekolah (kasek) di salah satu sekolah dasar (SD) swasta di Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas melakukan tindakan asusila atau cabul terhadap empat anak didiknya. Oknum kasek cabul tersebut kini sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Kapuas.

“Kami mengamankan tersangka GPA (43), karena cabuli empat anak didiknya,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, saat rilis di Mapolres Kapuas, Rabu (4/8).

Menurut kasatreskrim, tersangka melakukan aksinya di ruangan kantornya kepada empat orang anak didiknya. Modusnya, tersangka meminta anak didiknya datang untuk datang lagi ke sekolah dengan alasan perbaikan nilai ujian. Namun korban diminta masuk dalam ruang satu persatu, dan di situlah korban dicabuli.

Baca Juga :  Di Balik Terungku, Kumerindu Ibu

“Tersangka GPA beraksi Jumat (21/5) pukul 14.00 WIB, dan Sabtu (22/5) Pukul 07.00 WIB,” jelas AKP Kristanto Situmeang.

Kasatreskrim menambahkan, dalam beraksi tersangka dengan mengajak korbannya menonton film dewasa. Untuk modusnya, tersangka ingin mengukur badan korban menggunakan alat ukur, tapi sebenarnya melakukan cabul dengan memegang kemaluan korban.

Tersangka, lanjutnya, dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (alh/uni)

Baca Juga :  Sebelum Dicabuli, Anak 11 Tahun Diajak Nonton Film Biru & Diancam Balok Kayu

KUALA KAPUAS – Oknum kepala sekolah (kasek) di salah satu sekolah dasar (SD) swasta di Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas melakukan tindakan asusila atau cabul terhadap empat anak didiknya. Oknum kasek cabul tersebut kini sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Kapuas.

“Kami mengamankan tersangka GPA (43), karena cabuli empat anak didiknya,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, saat rilis di Mapolres Kapuas, Rabu (4/8).

Menurut kasatreskrim, tersangka melakukan aksinya di ruangan kantornya kepada empat orang anak didiknya. Modusnya, tersangka meminta anak didiknya datang untuk datang lagi ke sekolah dengan alasan perbaikan nilai ujian. Namun korban diminta masuk dalam ruang satu persatu, dan di situlah korban dicabuli.

Baca Juga :  Di Balik Terungku, Kumerindu Ibu

“Tersangka GPA beraksi Jumat (21/5) pukul 14.00 WIB, dan Sabtu (22/5) Pukul 07.00 WIB,” jelas AKP Kristanto Situmeang.

Kasatreskrim menambahkan, dalam beraksi tersangka dengan mengajak korbannya menonton film dewasa. Untuk modusnya, tersangka ingin mengukur badan korban menggunakan alat ukur, tapi sebenarnya melakukan cabul dengan memegang kemaluan korban.

Tersangka, lanjutnya, dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (alh/uni)

Baca Juga :  Sebelum Dicabuli, Anak 11 Tahun Diajak Nonton Film Biru & Diancam Balok Kayu

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/