Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Kejati Belum Tetapkan H Asang Tersangka

Sehari sebelumnya, dalam inti materi gugatan yang dibacakan secara bergantian oleh Parlin Bayu Hutabarat dan Sukri Gazali, pihak pemohon menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap H Asang dilakukan tidak sesuai dengan aturan  yang berlaku sehingga harus dinyatakan tidak sah.

Berdasarkan isi dua surat panggilan yang dikirim pihak penyidik, H Asang diminta hadir untuk menjadi saksi dalam perkara pembangunan jalan tembus antardesa tersebut. Tidak pernah ada kejelasan pasal pidana apa yang sedang dilakukan penyidikannya oleh pihak penyidik Kejati Kalteng.

Oleh pihak kuasa hukum H Asang hal itu dianggap telah bertentangan dengan Pasal 112 ayat 1 KUHP tentang Aturan  Pemanggilan Tersangka dan Saksi oleh Pihak Penyidik.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa laporan kerugian negara oleh pihak Inspektorat Kabupaten Katingan sebesar Rp2.078.360.000 yang merupakan  pembayaran  anggaran dana desa dari 11 orang kepala desa kepada H Asang terkait pekerjaannya sebagai kontraktor pembangunan jalan tembus antardesa tersebut merupakan laporan yang tidak berdasarkan hasil penyelidikan instansi berwenang.

Baca Juga :  Koyem Pemimpin Demokrat yang Visioner

“Sesuai ketentuan atau aturan, perhitungan ada tidaknya kerugian negara terkait kasus pidana korupsi diperlukan perhitungan dari lembaga yang berwenang yakni BPK atau BPKP” kata Parlin.

Praperadilan ini mencuat ketika Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Dauglas Pamino Nainggolan dalam jumpa pers Senin sore (19/7) sempat menyebut inisial AT sebagai tersangka selain HR atau Hernadie selaku mantan Camat Katingan Hulu. Pihak penasihat hukum H Asang Trisha menduga bahwa inisial AT itu merujuk kepada kliennya.

Dauglas mengatakan bahwa selain menetapkan HR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, pihak penyidik juga menetap satu orang tersangka lainnya yakni AT selaku pihak pelaksana pembangunan jalan tembus antardesa tersebut dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Baca Juga :  Puan Maharani Peduli Tangani Pandemi, Sumbang Oxygen Concentrator dan Tabung Oksigen untuk Kalteng

“Tetapi untuk kasus di Katingan, pihak penasihat hukum dari pemborongnya itu (AT) telang mengirimkan surat kepada kami, menyatakan belum bisa hadir karena berbagai alasan, tetapi insyaallah akan dilakukan penahanan,” tuturnya.

Kemarin (4/8), Dauglas meluruskan dan menarik pernyataan sebelumnya yang sudah di-publish di media terkait status H Asang.

“Saya nyatakan secara tegas di sini bahwa sampai dengan saat ini surat penetapan tersangka bagi yang bersangkutan itu tidak pernah diterbitkan oleh  tim penyidik atau pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” kata Dauglas dalam keterangannya.

Sehari sebelumnya, dalam inti materi gugatan yang dibacakan secara bergantian oleh Parlin Bayu Hutabarat dan Sukri Gazali, pihak pemohon menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap H Asang dilakukan tidak sesuai dengan aturan  yang berlaku sehingga harus dinyatakan tidak sah.

Berdasarkan isi dua surat panggilan yang dikirim pihak penyidik, H Asang diminta hadir untuk menjadi saksi dalam perkara pembangunan jalan tembus antardesa tersebut. Tidak pernah ada kejelasan pasal pidana apa yang sedang dilakukan penyidikannya oleh pihak penyidik Kejati Kalteng.

Oleh pihak kuasa hukum H Asang hal itu dianggap telah bertentangan dengan Pasal 112 ayat 1 KUHP tentang Aturan  Pemanggilan Tersangka dan Saksi oleh Pihak Penyidik.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa laporan kerugian negara oleh pihak Inspektorat Kabupaten Katingan sebesar Rp2.078.360.000 yang merupakan  pembayaran  anggaran dana desa dari 11 orang kepala desa kepada H Asang terkait pekerjaannya sebagai kontraktor pembangunan jalan tembus antardesa tersebut merupakan laporan yang tidak berdasarkan hasil penyelidikan instansi berwenang.

Baca Juga :  Koyem Pemimpin Demokrat yang Visioner

“Sesuai ketentuan atau aturan, perhitungan ada tidaknya kerugian negara terkait kasus pidana korupsi diperlukan perhitungan dari lembaga yang berwenang yakni BPK atau BPKP” kata Parlin.

Praperadilan ini mencuat ketika Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Dauglas Pamino Nainggolan dalam jumpa pers Senin sore (19/7) sempat menyebut inisial AT sebagai tersangka selain HR atau Hernadie selaku mantan Camat Katingan Hulu. Pihak penasihat hukum H Asang Trisha menduga bahwa inisial AT itu merujuk kepada kliennya.

Dauglas mengatakan bahwa selain menetapkan HR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, pihak penyidik juga menetap satu orang tersangka lainnya yakni AT selaku pihak pelaksana pembangunan jalan tembus antardesa tersebut dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Baca Juga :  Puan Maharani Peduli Tangani Pandemi, Sumbang Oxygen Concentrator dan Tabung Oksigen untuk Kalteng

“Tetapi untuk kasus di Katingan, pihak penasihat hukum dari pemborongnya itu (AT) telang mengirimkan surat kepada kami, menyatakan belum bisa hadir karena berbagai alasan, tetapi insyaallah akan dilakukan penahanan,” tuturnya.

Kemarin (4/8), Dauglas meluruskan dan menarik pernyataan sebelumnya yang sudah di-publish di media terkait status H Asang.

“Saya nyatakan secara tegas di sini bahwa sampai dengan saat ini surat penetapan tersangka bagi yang bersangkutan itu tidak pernah diterbitkan oleh  tim penyidik atau pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” kata Dauglas dalam keterangannya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/