Meski demikian Dauglas mengakui bahwa mungkin saja pihak penyidik pidana khusus Kejati Kalteng punya rencana untuk melakukan penetapan tersangka terhadap H Asang jika yang bersangkutan hadir saat diperiksa sebagai saksi 19 Juli 2021 lalu.
“Saya tegaskan sekali lagi bahwa terhadap yang bersangkutan sebagai pihak yang mengajukan praperadilan, sampai detik ini kami belum pernah terbitkan penetapan tersangka,” tegas Dauglas. (sja/ce/ram)