Site icon KaltengPos

Kejati Belum Tetapkan H Asang Tersangka

ilustrasi

PALANGKA RAYA-Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menyatakan bahwa penyidik pidana khusus (pidsus) belum mengeluarkan surat penetapan status tersangka terhadap H Asang Triasha. Begitulah inti jawaban atas materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon, H Asang Triasha, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (4/8).

“Kami menanggapi dalil pemohon, sampai saat ini termohon tidak pernah menetapkan pemohon H Asang Triasha sebagai tersangka,” ucap M Zainur Rochman, salah satu dari kuasa hukum Kejati Kalteng di hadapan hakim Yudi Eka Putera.

Karena tidak adanya tindakan hukum berupa penetapan status tersangka, lanjut Zainur, maka objek perkara dari gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka tersebut secara hukum dinilai tidak ada.

Dalam jawabannya, pihak Kejati Kalteng juga menegaskan bahwa akibat dari objek perkara tersebut tidak ada, maka tidak ada hak-hak dari H Asang yang sudah dilanggar oleh pihak penyidik yang bisa menjadi alasan bagi pihak H Asang mengajukan gugatan praperadilan ini.

“Dengan tidak adanya objek perkara dan pemohon tidak memiliki legal standing, maka hakim yang mulia dapat menolak dan menyatakan putusan niet ontvankelijke verklraard (NO), karena permohonan tersebut telah cacat formil dan atas permohonan a quo tidak dilanjuti oleh hakim yang mulia untuk diperiksa dan diadili,” ujarnya.

Hakim pun bertanya kepada kuasa hukum H Asang terkait saksi yang akan mereka hadirkan dalam sidang yang direncanakan digelar pada hari ini ( 5/8). “Sudah siap-siap saksinya?  Ada berapa orang?” tanya Yudi.

“Sudah siap yang mulia, ada tiga orang,” jawab Parlin Bayu Hutabarat selaku kuasa hukum H Asang.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum dari Kejati Kalteng, Rahmad Isnaeni, menjelaskan kepada awak media bahwa penetapan status tersangka terhadap H Asang dinyatakan belum ada. Penyidik belum pernah membuat surat penetapan tersangka dan surat  perintah penyidikan serta penerbitan SPDP atas nama H Asang Triasha.

“Kami belum menerbitkan SPDP yang dikirimkan ke KPK dan tembusannya diserahkan kepada keluarga tersangka, penasihat hukum, dan tersangka sendiri,” terang Rahmad.

Dia juga menyebut bahwa dalam kasus korupsi dugaan penyelewengan wewenang yang dilakukan mantan Camat Katingan Hulu itu dalam penggunaan anggaran dana desa di 11 desa terkait proyek pembangunan jalan tembus antardesa di Kecamatan Katingan Hulu, sejauh ini pihak Kejati Kalteng baru menetapkan satu orang tersangka yakni Hernadie yang merupakan mantan camat.

Sehari sebelumnya, dalam inti materi gugatan yang dibacakan secara bergantian oleh Parlin Bayu Hutabarat dan Sukri Gazali, pihak pemohon menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap H Asang dilakukan tidak sesuai dengan aturan  yang berlaku sehingga harus dinyatakan tidak sah.

Berdasarkan isi dua surat panggilan yang dikirim pihak penyidik, H Asang diminta hadir untuk menjadi saksi dalam perkara pembangunan jalan tembus antardesa tersebut. Tidak pernah ada kejelasan pasal pidana apa yang sedang dilakukan penyidikannya oleh pihak penyidik Kejati Kalteng.

Oleh pihak kuasa hukum H Asang hal itu dianggap telah bertentangan dengan Pasal 112 ayat 1 KUHP tentang Aturan  Pemanggilan Tersangka dan Saksi oleh Pihak Penyidik.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa laporan kerugian negara oleh pihak Inspektorat Kabupaten Katingan sebesar Rp2.078.360.000 yang merupakan  pembayaran  anggaran dana desa dari 11 orang kepala desa kepada H Asang terkait pekerjaannya sebagai kontraktor pembangunan jalan tembus antardesa tersebut merupakan laporan yang tidak berdasarkan hasil penyelidikan instansi berwenang.

“Sesuai ketentuan atau aturan, perhitungan ada tidaknya kerugian negara terkait kasus pidana korupsi diperlukan perhitungan dari lembaga yang berwenang yakni BPK atau BPKP” kata Parlin.

Praperadilan ini mencuat ketika Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Dauglas Pamino Nainggolan dalam jumpa pers Senin sore (19/7) sempat menyebut inisial AT sebagai tersangka selain HR atau Hernadie selaku mantan Camat Katingan Hulu. Pihak penasihat hukum H Asang Trisha menduga bahwa inisial AT itu merujuk kepada kliennya.

Dauglas mengatakan bahwa selain menetapkan HR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, pihak penyidik juga menetap satu orang tersangka lainnya yakni AT selaku pihak pelaksana pembangunan jalan tembus antardesa tersebut dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

“Tetapi untuk kasus di Katingan, pihak penasihat hukum dari pemborongnya itu (AT) telang mengirimkan surat kepada kami, menyatakan belum bisa hadir karena berbagai alasan, tetapi insyaallah akan dilakukan penahanan,” tuturnya.

Kemarin (4/8), Dauglas meluruskan dan menarik pernyataan sebelumnya yang sudah di-publish di media terkait status H Asang.

“Saya nyatakan secara tegas di sini bahwa sampai dengan saat ini surat penetapan tersangka bagi yang bersangkutan itu tidak pernah diterbitkan oleh  tim penyidik atau pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” kata Dauglas dalam keterangannya.

Meski demikian Dauglas mengakui bahwa mungkin saja pihak penyidik pidana khusus Kejati Kalteng punya rencana untuk melakukan penetapan tersangka terhadap H Asang jika yang bersangkutan hadir saat diperiksa sebagai saksi 19 Juli 2021 lalu.

“Saya tegaskan sekali lagi bahwa terhadap yang bersangkutan sebagai pihak yang mengajukan praperadilan, sampai detik ini kami belum pernah terbitkan penetapan tersangka,” tegas Dauglas. (sja/ce/ram)

Exit mobile version