Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Dishub Minta BPJN Kalteng Serius

Untuk Menangani Jalan Nasional di Buntok yang Rusak Parah (sub)

BUNTOK – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Daud Danda meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah serius menangani kerusakan jalan nasional di Buntok, Barito Selatan.

Ia juga mengingatkan pihak balai terkesan hanya janji-janji manis saja. Karena dia kasian masyarakat setempat sudah sangat menderita dengan kondisi jalan yang rusak parah saat ini. Hal tersebut disampaikan Daud Danda saat diskusi dengan pihak BPJN bersama masyarakat setempat, Selasa (4/1).

Dikatakannya, dari hasil kesepakatan bersama dalam waktu dekat ini akan ada perbaikan darurat, dan pada bulan kedua akan ditindaklanjuti  kontrak perbaikan permanen. “Semoga saja kontrak tersebut cepat terealisasi,” harapnya, Rabu (5/1).

Ia melanjutkan, hari ini, Kamis (6/1) akan dilakukan perbaikan sementara terhadap jalan Kalahein-Buntok yang rusak tersebut. Tepatnya di lingkungan RT 41/RW 05 Kota Buntok, Kecamatan Dusun Selatan.

Baca Juga :  PTM Terbatas, Bukan Tatap Muka Bebas

Daud Danda menambahkan, untuk sementara, kalau jalan tersebut nanti sudah selesai diperbaiki, Dinas Perhubungan Barito Selatan akan menurunkan anggotanya untuk menjaga kendaraan yang melebihi kapasitas dari 8 ton tidak dibolehkan melintas di jalan itu.

“Kalau sudah permanen baru kita perbolehkan melintas. Jadi terkait perbaikan ini, pihak balai jangan hanya wacana, janji-janji saja, tetapi yang kami butuhkan saat ini adalah realisasi dari pertemuan ini,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kerusakan ruas jalan di RT 41/RW 05 jalan Kalahien-Buntok membuat warga setempat kesal. Pasalnya, sudah hampir dua tahun ini ruas jalan penghubung Kota Buntok dan Kota Palangka Raya tersebut dibiarkan rusak parah, tanpa adanya perbaikan dari pemerintah di tingkat provinsi. Padahal status ruas jalan itu adalah jalan provinsi.

Akhirnya warga pun mengambil sikap tegas dengan menutup ruas jalan penghubung tersebut. Terutama untuk arus kendaraan bermotor dari luar daerah.

Baca Juga :  Bupati Tak Ingin AdaPegawai Tambah Libur

Ketua RT 41, Hendri Bijahan, kepada wartawan usai mediasi dengan pihak kecamatan dan polsek setempat, Senin (3/1/) siang mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan penutupan jalan karena menuntut hak masyarakat yang ingin menikmati akses jalan lingkungan, tanpa adanya kerusakan parah seperti saat ini.

Dikatakannya, selama hampir dua tahun ini warga sangat dirugikan dengan kondisi jalan rusak parah, akibat mobil-mobil besar bermuatan melebihi kapasitas melintas, hingga mengakibatkan terputusnya akses jalan di lingkungan RT 41. “Kami sepakat melakukan penutupan jalan itu,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pihaknya tidak menutup akses jalan tersebut sepenuhnya, dan masih memberikan toleransi kepada pengguna jalan yang ingin melintas. Angkutan seperti  damkar, ambulans, pikap yang membawa sembako dan truk tangki yang membawa BBM, karena kendaraan-kendaraan tersebut untuk keperluan orang banyak.

“Sedangkan angkutan yang keperluannya untuk diri sendiri kami tidak perbolehkan melintas,” kata Hendri Bijahan. (gor/nto/ens/ko)

Untuk Menangani Jalan Nasional di Buntok yang Rusak Parah (sub)

BUNTOK – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Daud Danda meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah serius menangani kerusakan jalan nasional di Buntok, Barito Selatan.

Ia juga mengingatkan pihak balai terkesan hanya janji-janji manis saja. Karena dia kasian masyarakat setempat sudah sangat menderita dengan kondisi jalan yang rusak parah saat ini. Hal tersebut disampaikan Daud Danda saat diskusi dengan pihak BPJN bersama masyarakat setempat, Selasa (4/1).

Dikatakannya, dari hasil kesepakatan bersama dalam waktu dekat ini akan ada perbaikan darurat, dan pada bulan kedua akan ditindaklanjuti  kontrak perbaikan permanen. “Semoga saja kontrak tersebut cepat terealisasi,” harapnya, Rabu (5/1).

Ia melanjutkan, hari ini, Kamis (6/1) akan dilakukan perbaikan sementara terhadap jalan Kalahein-Buntok yang rusak tersebut. Tepatnya di lingkungan RT 41/RW 05 Kota Buntok, Kecamatan Dusun Selatan.

Baca Juga :  PTM Terbatas, Bukan Tatap Muka Bebas

Daud Danda menambahkan, untuk sementara, kalau jalan tersebut nanti sudah selesai diperbaiki, Dinas Perhubungan Barito Selatan akan menurunkan anggotanya untuk menjaga kendaraan yang melebihi kapasitas dari 8 ton tidak dibolehkan melintas di jalan itu.

“Kalau sudah permanen baru kita perbolehkan melintas. Jadi terkait perbaikan ini, pihak balai jangan hanya wacana, janji-janji saja, tetapi yang kami butuhkan saat ini adalah realisasi dari pertemuan ini,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kerusakan ruas jalan di RT 41/RW 05 jalan Kalahien-Buntok membuat warga setempat kesal. Pasalnya, sudah hampir dua tahun ini ruas jalan penghubung Kota Buntok dan Kota Palangka Raya tersebut dibiarkan rusak parah, tanpa adanya perbaikan dari pemerintah di tingkat provinsi. Padahal status ruas jalan itu adalah jalan provinsi.

Akhirnya warga pun mengambil sikap tegas dengan menutup ruas jalan penghubung tersebut. Terutama untuk arus kendaraan bermotor dari luar daerah.

Baca Juga :  Bupati Tak Ingin AdaPegawai Tambah Libur

Ketua RT 41, Hendri Bijahan, kepada wartawan usai mediasi dengan pihak kecamatan dan polsek setempat, Senin (3/1/) siang mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan penutupan jalan karena menuntut hak masyarakat yang ingin menikmati akses jalan lingkungan, tanpa adanya kerusakan parah seperti saat ini.

Dikatakannya, selama hampir dua tahun ini warga sangat dirugikan dengan kondisi jalan rusak parah, akibat mobil-mobil besar bermuatan melebihi kapasitas melintas, hingga mengakibatkan terputusnya akses jalan di lingkungan RT 41. “Kami sepakat melakukan penutupan jalan itu,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pihaknya tidak menutup akses jalan tersebut sepenuhnya, dan masih memberikan toleransi kepada pengguna jalan yang ingin melintas. Angkutan seperti  damkar, ambulans, pikap yang membawa sembako dan truk tangki yang membawa BBM, karena kendaraan-kendaraan tersebut untuk keperluan orang banyak.

“Sedangkan angkutan yang keperluannya untuk diri sendiri kami tidak perbolehkan melintas,” kata Hendri Bijahan. (gor/nto/ens/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/