Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Tertibkan Spanduk yang Terpasang Sembarangan

KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kapuas melakukan penertiban spanduk yang terpasang sembarangan dan terindikasi tidak berizin.

Kepala SatPolPP dan Damkar Kapuas Syahripin menyebutkan, penertiban spanduk atau reklame sembarangan ini juga dilakukan untuk menjaga estetika keindahan kota.

“Anggota kami melepas lima spanduk dan satu buah produk rokok. Kami sudah mendatangi salah satu tempat usaha pemilik spanduk yang sembarangan di pasang. Kami juga memberikan penjelasan agar tidak memasang spanduk bukan pada tempatnya dan meminta untuk mengurus izin bila mana mau memasang lagi kedepannya,” ujarnya.

Ditambahkannya, bagi usaha atau produk usaha yang memasang iklan usaha dan produknya, agar mengurus perizinan terlebih dahulu karena nantinya dapat diketahui titik-titik mana saja yang diperbolehkan dipasang atau tidak. 

Baca Juga :  Hadiri Upacara Penghormatan Terakhir Riduanto

“Saya minta patuhi peraturan pemerintah dan perda jangan memasang spanduk sepanjang tempat dan tak berizin, saya juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mengunakan bahu jalan atau trotoar untuk tempat berdagang. Selai itu mari kita jaga kebersihan Kota Kapuas dengan tidak membuang sampah sembarangan,” ajak Syahripin. (satpolpp/hmskmf/ans/ko)

KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kapuas melakukan penertiban spanduk yang terpasang sembarangan dan terindikasi tidak berizin.

Kepala SatPolPP dan Damkar Kapuas Syahripin menyebutkan, penertiban spanduk atau reklame sembarangan ini juga dilakukan untuk menjaga estetika keindahan kota.

“Anggota kami melepas lima spanduk dan satu buah produk rokok. Kami sudah mendatangi salah satu tempat usaha pemilik spanduk yang sembarangan di pasang. Kami juga memberikan penjelasan agar tidak memasang spanduk bukan pada tempatnya dan meminta untuk mengurus izin bila mana mau memasang lagi kedepannya,” ujarnya.

Ditambahkannya, bagi usaha atau produk usaha yang memasang iklan usaha dan produknya, agar mengurus perizinan terlebih dahulu karena nantinya dapat diketahui titik-titik mana saja yang diperbolehkan dipasang atau tidak. 

Baca Juga :  Hadiri Upacara Penghormatan Terakhir Riduanto

“Saya minta patuhi peraturan pemerintah dan perda jangan memasang spanduk sepanjang tempat dan tak berizin, saya juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mengunakan bahu jalan atau trotoar untuk tempat berdagang. Selai itu mari kita jaga kebersihan Kota Kapuas dengan tidak membuang sampah sembarangan,” ajak Syahripin. (satpolpp/hmskmf/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/