Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Bupati Meninjau Posko Mudik di Perbatasan

KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat melakukan kunjungan kerja dalam rangka meninjau Pos Penyekatan Arus Mudik Cek Poin Covid-19 Perbatasan Provinsi Kalteng – Kalsel di Jembatan Timbang Anjir Km 12,5, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas. Kunjungan ini sekaligus memberikan bantuan berupa Sembako untuk para petugas Posko yang berjaga, Selasa sore (4/5).

Turut hadir dalam kesempatan itu, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pilihan (Dapil) Kalteng Ary Egahni Ben Bahat SHMH, Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Septedy, sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Kapuas, Kabagops Polres Kapuas Kompol Aris Setiyono dan Anggota Kodim 1011/Klk.

Bupati dalam kegiatan tersebut menyampaikan, penyekatan Larangan Mudik yang berlaku dari 6 sampai 17 Mei 2021. Untuk semua orang yang ingin memasuki wilayah Kalteng, khususnya Kabupaten Kapuas. Namun kalau yang ingin memasuki wilayah Kapuas memiliki kepentingan, apalagi kepentingan Negara/Pemerintah, juga untuk pasokan sembako atau barang diperbolehkan dengan catatan memiliki keterangan rapid tes Antigen atau Swab PCR.

Baca Juga :  Garap Sempadan Sungai, PT SGM Mengaku Lalai

KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat melakukan kunjungan kerja dalam rangka meninjau Pos Penyekatan Arus Mudik Cek Poin Covid-19 Perbatasan Provinsi Kalteng – Kalsel di Jembatan Timbang Anjir Km 12,5, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas. Kunjungan ini sekaligus memberikan bantuan berupa Sembako untuk para petugas Posko yang berjaga, Selasa sore (4/5).

Turut hadir dalam kesempatan itu, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pilihan (Dapil) Kalteng Ary Egahni Ben Bahat SHMH, Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Septedy, sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Kapuas, Kabagops Polres Kapuas Kompol Aris Setiyono dan Anggota Kodim 1011/Klk.

Bupati dalam kegiatan tersebut menyampaikan, penyekatan Larangan Mudik yang berlaku dari 6 sampai 17 Mei 2021. Untuk semua orang yang ingin memasuki wilayah Kalteng, khususnya Kabupaten Kapuas. Namun kalau yang ingin memasuki wilayah Kapuas memiliki kepentingan, apalagi kepentingan Negara/Pemerintah, juga untuk pasokan sembako atau barang diperbolehkan dengan catatan memiliki keterangan rapid tes Antigen atau Swab PCR.

Baca Juga :  Garap Sempadan Sungai, PT SGM Mengaku Lalai

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/