“Sehingga perusahaan tersebut, patut untuk di sanksi sesuai ketentuan hukum,” jelas Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas ini.
Apalagi, lanjut Algrin, sekarang masih musim pandemi Covid-19 melanda Indonesia termasuk Kalteng dan Kapuas, jadi sangat terdampak, maka THR dari perusahaan sangat berarti untuk karyawan semua jenjang, maupun status karyawan.
“Kita akan awasi, juga pemerintah melalui dinas terkait mengawasi, dan berharap perusahaan mematuhi. Kalau ada melanggar laporkan,” pungkasnya. (alh/uni/ko)