Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Baik dan Buruk bagi H Asang

Lebih lanjut dikatakan Parlin, meski pernyataan pihak Kejati Kalteng yang menyatakan tidak ada penetapan tersangka terhadap H Asang Trisha pada satu sisi merupakan kabar baik bagi pihaknya, tapi di sisi lain secara hukum hal tersebut sangat merugikan pihaknya.

“Ini ada dagelan hukum, hukum dimain-mainkan, mempermainkan status orang melalui media yang diketahui oleh orang banyak,” ucap Parlin.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Kalteng menyatakan bahwa penyidik pidana khusus (pidsus) belum mengeluarkan surat penetapan status tersangka terhadap H Asang. Demikianlah inti jawaban atas materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon, H Asang Triasha, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (4/8).

Karena tidak adanya tindakan hukum berupa penetapan status tersangka, lanjut Zainur, maka objek perkara dari gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka tersebut secara hukum dinilai tidak ada.

Baca Juga :  Tingkatkan Mutu Pendidikan Melalui Disverifikasi

Dalam jawabannya, pihak Kejati Kalteng juga menegaskan bahwa akibat dari objek perkara tersebut tidak ada, maka tidak ada hak-hak dari H Asang yang sudah dilanggar oleh pihak penyidik yang bisa menjadi alasan bagi pihak H Asang mengajukan gugatan praperadilan ini.

Pada Rabu (4/8), Dauglas meluruskan dan menarik pernyataan sebelumnya yang sudah dipublikasikan melaui media terkait status H Asang.

“Saya nyatakan secara tegas di sini bahwa sampai dengan saat ini surat penetapan tersangka bagi yang bersangkutan (H Asang, red) tidak pernah diterbitkan oleh tim penyidik atau pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” kata Dauglas dalam keterangannya. (sja/ce/ram)

Lebih lanjut dikatakan Parlin, meski pernyataan pihak Kejati Kalteng yang menyatakan tidak ada penetapan tersangka terhadap H Asang Trisha pada satu sisi merupakan kabar baik bagi pihaknya, tapi di sisi lain secara hukum hal tersebut sangat merugikan pihaknya.

“Ini ada dagelan hukum, hukum dimain-mainkan, mempermainkan status orang melalui media yang diketahui oleh orang banyak,” ucap Parlin.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Kalteng menyatakan bahwa penyidik pidana khusus (pidsus) belum mengeluarkan surat penetapan status tersangka terhadap H Asang. Demikianlah inti jawaban atas materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon, H Asang Triasha, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (4/8).

Karena tidak adanya tindakan hukum berupa penetapan status tersangka, lanjut Zainur, maka objek perkara dari gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka tersebut secara hukum dinilai tidak ada.

Baca Juga :  Tingkatkan Mutu Pendidikan Melalui Disverifikasi

Dalam jawabannya, pihak Kejati Kalteng juga menegaskan bahwa akibat dari objek perkara tersebut tidak ada, maka tidak ada hak-hak dari H Asang yang sudah dilanggar oleh pihak penyidik yang bisa menjadi alasan bagi pihak H Asang mengajukan gugatan praperadilan ini.

Pada Rabu (4/8), Dauglas meluruskan dan menarik pernyataan sebelumnya yang sudah dipublikasikan melaui media terkait status H Asang.

“Saya nyatakan secara tegas di sini bahwa sampai dengan saat ini surat penetapan tersangka bagi yang bersangkutan (H Asang, red) tidak pernah diterbitkan oleh tim penyidik atau pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” kata Dauglas dalam keterangannya. (sja/ce/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/