Site icon KaltengPos

Bupati Langsung Turun ke Lapangan

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong memantau aksi Aliansi Masyarakat Gunung Mas blokade jalan Palangka RayaKuala Kurun, tepatnya di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Rabu (5/1).

Memantau Aksi Masyarakat Blokade Jalan Palangka Raya – Kuala Kurun

KUALA KURUN-Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong langsung turun ke lapangan memantau aksi blokade jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, tepatnya di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Rabu (5/1).

Penanganan jalan Palangka Raya-Kuala Kurun sudah beberapa kali dilakukan pembahasan, antara lain rapat pada bulan Juni tahun 2021 yang lalu dan terakhir pada tanggal 17 Desember 2021 di kantor gubernur yang dipimpin oleh bapak wakil gubernur Kalteng dan tindak lanjut juga kami sudah mengirim surat tanggal 29 Desember 2021 untuk perusahaan swasta yang melintasi wilayah Kabupaten Gunung Mas yang melintasi jalan Palangka Raya-Kuala Kurun,” kata Jaya Samaya Monong saat dikonfirmasi, kemarin.

Sebagai tindak lanjutnya, menurut bupati, sudah dibangun pos pantau terpadu di Kelurahan Sepang yang bertugas untuk mengecek dan mencegah truk perusahaan besar swasta (PBS) yang menuju jalan lintas Palangka Raya Kuala Kurun.

“Saya minta sebelum jalan ini diperbaiki, tidak diizinkan perusahaan besar swasta (PBS) untuk melewati jalan tersebut. Artinya harus diperbaiki dulu,” ungkapnya.

Jaya Samaya Monong menuturkan, sebelumya sudah direspon oleh pihak PBS, yang telah bersedia untuk memperbaiki jalan dan perusahaan lainnya masih ditunggu responnya. “Karena yang belum merespon dari sektor kehutanan dan sektor perkebunan, apabila tidak direspon maka jalan ini tidak diizinkan untuk mereka lewati,” tegasnya.

Ada empat alternatif solusi dari Aliansi Masyarakat Gunung Mas terkait jalan tersebut. Yang pertama perusahaan wajib membuat jalan khusus berdasarkan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan, yang kedua sebelum jalan khusus selesai dibuat, maka aliansi masyarakat memberikan kesempatan kepada angkutan PBS untuk melewati jalan umum dengan batas waktu maksimal 1 tahun, ketiga berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada UU RI Nomor 22 tahun 2009 dan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 tahun 2012, kelima selama ada kerusakan jalan umum, maka perusahaan wajib memperbaiki seperti semula (diaspal).

Dari solusi tersebut perusahaan besar swasta diminta untuk segera memperbaiki ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun. “Untuk penga wasan perbaikan jalan ini diawasi langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas supaya sesuai dengan standar jalan yang seharusnya,” tegas bupati.

Menurut bupati, hasil dari kesepakatan kali ini akan dibuat surat resmi kepada gubernur dan tembusan kepada forkopimda provinsi maupun forkopimda kabupaten tentang upaya-upaya perbaikan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun.

“Saya mewakili masyarakat Kabupaten Gunung Mas dan Pemkab Gumas mendukung apapun kebijakan Provinsi Kalimantan Tengah dan pusat serta mendukung perusahaan besar swasta yang berinvestasi dan perhatikan juga kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Turut hadir saat itu Kapolres Gumas AKBP Irwansah, Kadis PU Baryen, Kadis Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Yohanes Tuah, Kasatpol PP Salampak Haris, Camat Sepang Sayusdi, Kabid Perhubungan Sandra, dan sejumlah masyarakat Aliansi Masyarakat Gunung Mas. (okt/ens/ko)

Exit mobile version