Rabu, Desember 4, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Mantan Ketua KPU Sukamara Dituntut 3 Tahun

PALANGKA RAYA-Mantan Ketua Komisi Pemilihan (KPU) Kabupaten Sukamara Baslinda Dasawita bakal lama mendekam di penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (6/1).

Ketua KPU Sukamara periode 2003-2008 ini dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait sisa dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara 2008 yang semestinya dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” kata jaksa Enggar Ahmadi Sistian, S.H. ketika membacakan tuntutan dalam sidang dengan nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk.

JPU menyebut bahwa terdakwa Baslinda Dasawita dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Bupati Kapuas dan Istri Hadiri Ibadah Natal 2021 dengan Sukacita

Meski demikian, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan-perbuatan pidana sebagaimana unsur-unsur yang ada di dalam dakwaan pertama subsider, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, yakni melakukan atau menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca Juga :  Iptu Rahmad Tuah, Sosok Kapolsek Humanis

Dikatakan jaksa, terdakwa Baslinda Dasawita selaku Ketua KPU Sukamara yang bertindak sebagai penerima dan penanggung jawab dana hibah Pilkada Sukamara 2008 tidak menyetorkan kembali sisa dana hibah pilkada ke kas daerah Pemkab Sukamara, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1.379.925.670,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).

Perbuatan terdakwa itu dianggap jaksa sebagai tindak pidana korupsi. Dalam pertimbangan jaksa, disebutkan juga bahwa perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama Said Husein (mantan sekretaris) dan Ahmad Syaikhu (mantan bendahara).

PALANGKA RAYA-Mantan Ketua Komisi Pemilihan (KPU) Kabupaten Sukamara Baslinda Dasawita bakal lama mendekam di penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (6/1).

Ketua KPU Sukamara periode 2003-2008 ini dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait sisa dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara 2008 yang semestinya dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” kata jaksa Enggar Ahmadi Sistian, S.H. ketika membacakan tuntutan dalam sidang dengan nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk.

JPU menyebut bahwa terdakwa Baslinda Dasawita dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Bupati Kapuas dan Istri Hadiri Ibadah Natal 2021 dengan Sukacita

Meski demikian, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan-perbuatan pidana sebagaimana unsur-unsur yang ada di dalam dakwaan pertama subsider, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, yakni melakukan atau menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca Juga :  Iptu Rahmad Tuah, Sosok Kapolsek Humanis

Dikatakan jaksa, terdakwa Baslinda Dasawita selaku Ketua KPU Sukamara yang bertindak sebagai penerima dan penanggung jawab dana hibah Pilkada Sukamara 2008 tidak menyetorkan kembali sisa dana hibah pilkada ke kas daerah Pemkab Sukamara, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1.379.925.670,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).

Perbuatan terdakwa itu dianggap jaksa sebagai tindak pidana korupsi. Dalam pertimbangan jaksa, disebutkan juga bahwa perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama Said Husein (mantan sekretaris) dan Ahmad Syaikhu (mantan bendahara).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/