KASONGAN-Dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk menekan penyebaran virus Covid 19, jajaran pegawai hingga tenaga kontrak di lingkup Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan dipastikan tidak melakukan mudik pada lebaran Idulfitri tahun ini.
“Para pejabat dan pegawai Kejari Katingan akan merayakan hari raya idulfitri di wilayah Kasongan saja,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Katingan (Kajari) Firdaus SH MH melalui Kasi Intel Siswanto SH kepada Kalteng Pos, Kamis 6/5).
Diungkapkan Siswanto, tidak mudiknya pegawai Kejari Katingan juga dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Jaksa agung RI nomor 4 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik atau Cuti Bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI.
Dimana dalam edaran itu, isinya melarang pegawai dan keluarga melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik sejak tanggal 6-17 mei 2021. “Jika misalnya bagi pegawai yang terpaksa harus bepergian wajib, disertai dengan surat perintah tugas atau izin tertulis dari pejabat yang berwenang,” ungkapnya.
Menurut Kasi Intel, mereka di Kejari Katingan, taat dan patuh menjalankan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik. “Sebab kami menyadari, potensi besar penyebaran covid 19 sangat tinggi, pada saat perayaan hari raya idul fitri 1442 H. Jangan sampai seperti kejadian perayaan keagamaan di India, menjadi penyebab naiknya tingkat penyebaran covid 19. Untuk itu kita juga menghimbau kepada warga Katingan juga tidak mudik,” tegasnya.(eri)
KASONGAN-Dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk menekan penyebaran virus Covid 19, jajaran pegawai hingga tenaga kontrak di lingkup Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan dipastikan tidak melakukan mudik pada lebaran Idulfitri tahun ini.
“Para pejabat dan pegawai Kejari Katingan akan merayakan hari raya idulfitri di wilayah Kasongan saja,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Katingan (Kajari) Firdaus SH MH melalui Kasi Intel Siswanto SH kepada Kalteng Pos, Kamis 6/5).
Diungkapkan Siswanto, tidak mudiknya pegawai Kejari Katingan juga dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Jaksa agung RI nomor 4 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik atau Cuti Bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI.
Dimana dalam edaran itu, isinya melarang pegawai dan keluarga melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik sejak tanggal 6-17 mei 2021. “Jika misalnya bagi pegawai yang terpaksa harus bepergian wajib, disertai dengan surat perintah tugas atau izin tertulis dari pejabat yang berwenang,” ungkapnya.
Menurut Kasi Intel, mereka di Kejari Katingan, taat dan patuh menjalankan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik. “Sebab kami menyadari, potensi besar penyebaran covid 19 sangat tinggi, pada saat perayaan hari raya idul fitri 1442 H. Jangan sampai seperti kejadian perayaan keagamaan di India, menjadi penyebab naiknya tingkat penyebaran covid 19. Untuk itu kita juga menghimbau kepada warga Katingan juga tidak mudik,” tegasnya.(eri)