SUKAMARA-Pemerintah Kabupaten Sukamara menargetkan pajak rokok sebesar Rp2 miliar pada tahun tahun 2021. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukamara, Sutrisno di sela-sela kegiatannya saat ditemui awak media belum lama tadi.
Sekda menjelaskan, target tersebut nantinya akan diarahkan untuk membantu dalam hal. penanganan masalah kesehatan di Kabupaten Sukamara. “Untuk tahun 2021 ini target kita pada penerimaan dari pajak rokok adalah sebesar Rp 2 Miliar lebih,” kata Sutrisno.
Sekda menjelaskan, selain pajak rokok pihak juga menerima pajak dari cukai tembakau. Namun untuk target penerimaan cukai tembakau hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan besaran nilainya.
Karena untuk penetapan target cukai tembakau biasanya dilakukan oleh pemerintah pusat. “Jadi sampai sekarang kita harus bisa menetapkan dan mengetahui target dari pajak rokok, sementara untuk target penerimaan cukainya kita belum tahu berapa nilainya untuk tahun ini,” jelasnya.