Dia menambahkan, seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah kabupaten Sukamara telah menetapkan bahwa pajak rokok dan cukai tembakau pengelolaannya akan diarahkan atau digunakan dalam membantu penanganan masalah kesehatan. Khususunya untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Jadi memang kebijakan yang diarahkan pemerintah pusat terkait pajak rokok dan penerimaan cukai tembakau ini untuk bidang kesehatan. Ini sebenarnya sudah kita jalankan untuk menanggung kesehatan masyarakat di Kabupaten Sukamara,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelontorkan anggaran sebesar Rp 10 Miliar setiap tahunnya yang diperuntukkan bagi program JKN dan PBI.