Saripudi meminta, surat edaran bupati itu agar dipatuhi. “Selama tanggal tersebut, ASN dan TKHL tidak boleh cuti maupun mudik. Kalau ada yang nekat, tentunya harus menerima konsekwensi atas pelanggaran yang dilakukan itu. Melanggar, akan disanksi,” tegasnya.
Dia juga meminta seluruh ASN dan TKHL pada tanggal 6, 7, 10 dan 11 tetap masuk kerja seperti biasa dan melakukan absensi. “Kita cuti bersama Idulfitri hanya pada tanggal 12. Jadi sebelumnya masuk seperti biasa. Begitu juga pada tanggal 17 nanti,” tegasnya.
Saripudin juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengecekan kehadiran ASN dan TKHL di dinas-dinas. “Besok (hari ini) kami akan bersilaturahmi lagi ke beberapa dinas untuk melihat kehadiran ASN,” tandas Saripudin tanpa menyebutkan dinas mana yang akan dikunjungi. (art/ko)