NANGA BULIK – Setelah ramai jadi perbincangan lantaran diamankannya tiga orang Pekerja Seks Komersial (PSK) dari Hotel Samaliba, penginapan tersebut kini menjadi sorotan lantaran menginapkan lebih dari dua orang di dalam kamar hotel.
Hal ini tentunya melanggar ketentuan penginapan yang hanya boleh menginapkan maksimal dua orang dalam satu kamar, terlebih di masa pandemi covid-19 saat ini mewajibkan agar menerapkan protokol kesehatan di antaranya dengan tidak menimbulkan kerumunan.
Hotel Samaliba diduga kuat tidak menerapkan protokol kesehatan yang tengah digencarkan pemerintah, hal ini terbukti dari hasil razia yang yang dilakukan oleh Satpol PP beberapa hari lalu, tiga orang PSK diamankan dalam satu kamar, tak hanya itu, petugas juga mengamankan empat orang remaja pria asal Kotawaringin Barat yang menginap 1 kamar tak jauh dari kamar tempat diamankannya para PSK tersebut.
“Empat remaja pria tersebut diamankan lantaran melanggar protokol kesehatan karena menginap secara rombongan melebihi dari batas yang ditentukan,” kata Kabid Tibumtranmas, Satpol PP Lamandau, Hendro, Minggu (6/6).
Menyikapi hal ini Pemilik Hotel Samaliba, Tohang, mengaku tidak mengatahui hal tersebut, ia berdalih bahwa pengawasan hotel sudah serahkan kepada karyawannya (penjaga hotel).