KUALA KAPUAS–Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyambut langsung kunjungan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H Edy Pratowo bersama Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo dan Danrem 102/Panju Panjung Brigjen TNI Purwo Sudaryanto beserta rombongan di Kabupaten Kapuas, Selasa (6/7).
Kedatangan rombongan tersebut dalam rangka melakukan pengecekan pos penyekatan di perbatasan Kabupaten Kapuas yang terletak di Jalan Trans Kalimantan Km 12,5 Kecamatan Kapuas Timur, sekaligus juga untuk memberikan bantuan social (bansos) kepada petugas yang berjaga.
Usai dari pos penyekatan, rombongan kembali melanjutkan kunjungan menuju kawasan perumahan NSD Kabupaten Kapuas untuk meninjau sekaligus melakukan pemberian bansos kepada masyarakat di sana.
Wagub Kalteng H Edy Pratowo menyebutkan, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Kalteng Nomor 443.1/ 107 /Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalteng, perjalanan orang keluar dan masuk wilayah Kalteng harus mengikuti ketentuan khusus.
“Salah satunya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam,” ujarnya.
Oleh karena itu, dilanjutkannya pihak Pemerintah Provinsi bersama segenap jajaran terkait melakukan peninjauan di beberapa lokasi dalam rangka pelaksanaan surat edaran Gubernur dan tindak lanjut pelaksanaan PPKM Mikro.
“Pemprov bersama Forkopimda sepakat membentuk posko penyekatan di 6 lokasi. Diharapkan ini dapat mengurangi mobilitas masyarakat, baik yang keluar maupun yang masuk ke wilayah Kalteng,” tambahnya.