Selasa, September 17, 2024
23.4 C
Palangkaraya

Berkas Pencairan DD dan ADD Desa Bereng Jun Sempat Tak Diloloskan

PALANGKA RAYA-Sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan penyelewengan APBDes tahun anggaran 2018 di Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Dalam sidang yang digelar Kamis (6/1),empat saksi dihadirkan. Kasus ini menyeret oknum wakil rakyat Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Sri Yani sebagai terdakwa.

Keempat saksi tersebut adalah Yulius Agau (mantan Kadis BPMDes Gumas), Camat Manuhing Bambang H Mulyanto, mantan Camat Manuhing Sugiarto, dan Fhilips Van Royen (staf ASN di BPMDes). Terdakwa Sri Yeni hadir di ruang sidang didampingi dua penasihat hukumnya, Rusdi Agus Susanto, S.H. dan Mahfudz, S.H. Sementara pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas diwakilkan oleh Kasi Pidana Khusus Hariyadi Mediyantoro, S.H. dan Robertus Sapto Legowo, S.H. Sidang dimulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Berbagai fakta menarik terungkap dalam persidangan itu.

Baca Juga :  Percepat Vaksinasi untuk Tekan Angka Kematian

Saksi pertama, Camat Manuhing Bambang H Mulyanto (pada 2018 menjabat sebagai sekretaris tim verifikasi evaluasi anggaran dan keuangan desa tingkat Kecamatan Manuhing) menerangkan, berdasarkan hasil verifikasi diketahui bahwa pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 untuk Desa Bereng Jun bermasalah. Hal itu disebabkan pemerintah desa belum memenuhi sejumlah persyaratan untuk pencairan ADD dan DD.

“Saat itu di tingkat kecamatan, Desa Bereng Jun ingin melakukan pencairan anggaran, (tetapi) tidak memenuhi syarat, sehingga kami tidak meloloskan berkas,” terang Bambang menjawab pertanyaan hakim Alfon soal penyebab tidak bisanya dicairkannya DD dan ADD Desa Bereng Jun.

Bambang mengatakan, dalam dokumen pengajuan pencairan DD dan ADD itu, pihak pemerintah Desa Bereng Jun belum melengkapi berkas dokumen SPJ pemanfaatan pencairan DD dan ADD tahap sebelumnya.

Baca Juga :  Dukung Kecamatan Selat Jadi Lumbung Durian

“Selain itu, nama bendahara yang mengajukan pencairan tidak sama dengan nama yang tercatat di Kecamatan Manuhing,” terang Bambang menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Hariyadi Mediantoro, S.H. yang juga menanyakan perihal itu.

Dari keterangan Bambang, diketahui permasalahan tersebut kemudian diambil alih oleh pihak kabupaten dan dibahas di Kantor Bupati Gumas.

Bambang mengatakan bahwa rapat pembahasan yang digelar di kantor bupati pada Desember 2018 itu pimpin langsung bupati Gunung Mas pada kala itu dijabat Arton S Gohong serta dihadiri sejumlah pejabat, seperti Kepala BPKAD Gumas, Kepala Dinas BPMD, pihak  Inspektorat, Sugiarto selaku Camat Manuhing saat itu, seluruh anggota tim verifikasi Kecamatan Manuhing, dan pihak pemerintah Desa Bereng Jun yang diwakilkan oleh Andreas Arpenondie selaku kepala desa (kades).

PALANGKA RAYA-Sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan penyelewengan APBDes tahun anggaran 2018 di Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Dalam sidang yang digelar Kamis (6/1),empat saksi dihadirkan. Kasus ini menyeret oknum wakil rakyat Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Sri Yani sebagai terdakwa.

Keempat saksi tersebut adalah Yulius Agau (mantan Kadis BPMDes Gumas), Camat Manuhing Bambang H Mulyanto, mantan Camat Manuhing Sugiarto, dan Fhilips Van Royen (staf ASN di BPMDes). Terdakwa Sri Yeni hadir di ruang sidang didampingi dua penasihat hukumnya, Rusdi Agus Susanto, S.H. dan Mahfudz, S.H. Sementara pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas diwakilkan oleh Kasi Pidana Khusus Hariyadi Mediyantoro, S.H. dan Robertus Sapto Legowo, S.H. Sidang dimulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Berbagai fakta menarik terungkap dalam persidangan itu.

Baca Juga :  Percepat Vaksinasi untuk Tekan Angka Kematian

Saksi pertama, Camat Manuhing Bambang H Mulyanto (pada 2018 menjabat sebagai sekretaris tim verifikasi evaluasi anggaran dan keuangan desa tingkat Kecamatan Manuhing) menerangkan, berdasarkan hasil verifikasi diketahui bahwa pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 untuk Desa Bereng Jun bermasalah. Hal itu disebabkan pemerintah desa belum memenuhi sejumlah persyaratan untuk pencairan ADD dan DD.

“Saat itu di tingkat kecamatan, Desa Bereng Jun ingin melakukan pencairan anggaran, (tetapi) tidak memenuhi syarat, sehingga kami tidak meloloskan berkas,” terang Bambang menjawab pertanyaan hakim Alfon soal penyebab tidak bisanya dicairkannya DD dan ADD Desa Bereng Jun.

Bambang mengatakan, dalam dokumen pengajuan pencairan DD dan ADD itu, pihak pemerintah Desa Bereng Jun belum melengkapi berkas dokumen SPJ pemanfaatan pencairan DD dan ADD tahap sebelumnya.

Baca Juga :  Dukung Kecamatan Selat Jadi Lumbung Durian

“Selain itu, nama bendahara yang mengajukan pencairan tidak sama dengan nama yang tercatat di Kecamatan Manuhing,” terang Bambang menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Hariyadi Mediantoro, S.H. yang juga menanyakan perihal itu.

Dari keterangan Bambang, diketahui permasalahan tersebut kemudian diambil alih oleh pihak kabupaten dan dibahas di Kantor Bupati Gumas.

Bambang mengatakan bahwa rapat pembahasan yang digelar di kantor bupati pada Desember 2018 itu pimpin langsung bupati Gunung Mas pada kala itu dijabat Arton S Gohong serta dihadiri sejumlah pejabat, seperti Kepala BPKAD Gumas, Kepala Dinas BPMD, pihak  Inspektorat, Sugiarto selaku Camat Manuhing saat itu, seluruh anggota tim verifikasi Kecamatan Manuhing, dan pihak pemerintah Desa Bereng Jun yang diwakilkan oleh Andreas Arpenondie selaku kepala desa (kades).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/