Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Wali Kota Sampaikan Empat Usulan Raperda

PALANGKA RAYA– Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan empat rancangan peraturan daerah (raperda) kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Rabu (7/4). Penyampaian raperda inisatif pemerintah kota tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang II tahun sidang 2020-2021. Dalam sidang tersebut didengar langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar.

“Pengajuan raperda ini adalah sebagai dasar hukum atau payung hukum dari pemko dalam berupaya memudahkan kinerja dan menjalankan tugasnya sehari-hari,” ucapnya kepada Kalteng Pos.

Adapun empat raperda itu adalah Raperda tentang Pencegahan, Penanganan dan Penyelamatan Kebakaran Permukiman yang leading sektornya berada di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP). Lalu, ada Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah dari Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Raperda tentang Perubahan Perda nomor 12 tahun 2017 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet yang diajukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertaninan (DKPP). Terakhir, Raperda tentang Ketahanan Pangan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pendidikan Non Formal

“Raperda yang paling penting saat ini untuk direalisasikan menjadi perda adalah Raperda tentang Pencegahan, Penanganan dan Penyelamatan Kebakaran Permukiman, karena penanganan kebakaran merupakan kewajiban pemerintah daerah,”kata Fairid.(ahm/ram/ko)

PALANGKA RAYA– Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan empat rancangan peraturan daerah (raperda) kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Rabu (7/4). Penyampaian raperda inisatif pemerintah kota tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang II tahun sidang 2020-2021. Dalam sidang tersebut didengar langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar.

“Pengajuan raperda ini adalah sebagai dasar hukum atau payung hukum dari pemko dalam berupaya memudahkan kinerja dan menjalankan tugasnya sehari-hari,” ucapnya kepada Kalteng Pos.

Adapun empat raperda itu adalah Raperda tentang Pencegahan, Penanganan dan Penyelamatan Kebakaran Permukiman yang leading sektornya berada di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP). Lalu, ada Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah dari Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Raperda tentang Perubahan Perda nomor 12 tahun 2017 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet yang diajukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertaninan (DKPP). Terakhir, Raperda tentang Ketahanan Pangan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pendidikan Non Formal

“Raperda yang paling penting saat ini untuk direalisasikan menjadi perda adalah Raperda tentang Pencegahan, Penanganan dan Penyelamatan Kebakaran Permukiman, karena penanganan kebakaran merupakan kewajiban pemerintah daerah,”kata Fairid.(ahm/ram/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/